logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 17 Nopember 2004 WACANA
Line

Direvisi, Ada Limitasi Demokrasi

Oleh: Teguh Yuwono

HASIL Revisi UU 22/1999, lebih buruk? Pertanyaan ini tidak mudah untuk dijawab, karena membutuhkan elaborasi yang tidak sederhana. Pada poin-poin manakah sebenarnya UU baru hasil revisi UU 22/1999 memiliki titik kelemahan dan pada poin lain yang mana memiliki poin kelebihan.

Namun demikian jika pertanyaan diubah menjadi, adakah sisi yang berimplikasi buruk dari hasil revisi UU 22/1999 maka cukup mudah menjawabnya, yaitu pada elemen yang berkaitan dengan demokratisasi lokal, yaitu khususnya pada elemen pemilihan kepala daerah langsung dan peran dinamisasi DPRD dalam politik lokal.

Pertama, pada elemen peraturan yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah langsung maka sesungguhnya telah terjadi limitasi demokrasi dalam konteks lokal, karena disediakannya mekanisme terbatas, melalui satu pintu, yaitu partai politik. Jauh sebelum UU baru hasil revisi ini disahkan, sesungguhnya telah banyak masukan yang diberikan untuk memperbaiki sistem perekrutan kepemimpinan politik lokal, yaitu melalui perkawinan sistem yang dianut dalam pemillu legislatif (yang memilih DPR dan DPRD) dan sistem pemilu DPD (melalui mekanisme dukungan rakyat langsung).

Namun nampaknya, sekali lagi DPR tidak cukup arif untuk menggubris pemikiran para ahli tersebut. Nampaknya mekanisme dan kepentingan politik jauh mendasari pemikiran dalam perangkat peraturan pemilihan kepala daerah langsung ini.

Mengamati konteks politik lokal saat ini, kondisi dan pilihan politik DPR tersebut sesungguhnya semakin menambah jurang pemisah antara DPR dengan rakyatnya, DPRD dengan berbagai pihak nonpemerintah (LSM, dsb) di tingkat pemerintahan daerah. Akibat paling jauh adalah ketiadaannya perasaan senasib sepenanggungan antara DPRD dan masyarakat di daerah akan semakin memperlemah posisi politik DPRD dari waktu ke waktu, sebagaimana ditandai dengan pemrosesan sescara hukum berbagai penyimpangan yang terjadi. Dalam konteks ini, semestinya lembaga perwakilan rakyat bisa berfikir lebih arif dan komprehensif untuk kepentingan publiknya, ketimbangan kepentingan politiknya.

Pandangan ini mungkin bisa keliru kalau argumen bahwa partai politik kita telah modern dan profesional, maka tidak masalah dengan mekanisme pilkada langsung sebagaimana dalam UU hasil revisi UU 22/1999 tersebut. Pertanyaannya, apakah selama Indonesia berdiri ini telah ada dan cukup signifikan parpol yang benar-benar modern dan profesional sebagaimana yang telah terjadi di negara-negara maju yang mengandalkan sistem kepartaian. Misalnya seperti di Inggris dan Australia?

Kedua, mekanisme kontrol terhadap lembaga perwakilan daerah yang tersedia dalam hasil revisi UU 22/1999 tidak akan berjalan efektif. Kenapa? Karena mekanisme utama yang disediakan melalui dibentuknya lembaga Badan Kehormatan (BK) bersifat internal dan tidak mengakar.

Bagaimana mungkin sebuah lembaga DPRD mengawasi atau menjustifikasi keliru atau tidak, benar atau salah, kalau lembaga DPRD itulah yang menentukannya? Hal ini terbukti dari struktur, tugas pokok dan fungsi yang ada dalam BK DPRD, yang semuanya berasal dari anggota Dewan itu sendiri?

Tidakkah ini akan diledek sebagai dagelan politik, karena diri sendiri yang menilai, mengawasi dan menentukan hasil pengawasan atas dirinya sendiri? Secara politik lokal jelas ini kemunduran politik, karena justru beban DPRD yang akan diemban jauh lebih berat. Kenapa lebih berat? Karena secara politik, jelas tidak logis dan tidak populer kalau pengawasan atau mekanisme kontrol DPRD itu ditentukan oleh DPRD itu sendiri. Akankah arah dan masa depan DPRD semakin tidak jelas dan distrustable oleh rakyatnya sendiri?

Sisi Positif

Tidak berimbang, kalau penulis tidak mengurai aspek positif yang ada dalam hasil revisi UU 22/1999. Aspek-aspek positif itu mencakup beberapa hal tentang kejelasan hirarki dan kewenangan antartingkatan pemerintahan, mekanisme perencanaan yang lebih integratif, keseimbangan kekuasaan antara pemerintah daerah dan DPRD, serta kewenangan kepegawaian.

Kejelasan hirarki memang tidak tertulis secara eksplisit dalam hasil revisi UU 22/1999 tersebut. Namun demikian dalam mekanisme manajerial yang tertulis dalam hasil revisi UU 22/1999 menunjukkan adanya garis hirarkis yang lebih jelas dibanding dengan UU 22/1999, khususnya yang menyangkut kedudukan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Pada derajat yang jelas, provinsi dapat menjadi evaluator, supervisor, fasilitator dan juga koordinator berbagaii kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah kabupaten/kota. Dengan demikian provinsi tidak selemah dulu terhadap kontrol kabupaten/kota.

Kejelasan wewenang antar tingkat pemerintahan juga sangat jelas dibandingkan dengan UU 22/1999. Walaupun ada pihak yang mencurigai adanya kecenderungan resentralisasi, akan tetapi dalam aspek kejelasan kewenangan maka aspek ini lebih baik ketimbang kedudukan yang setara antara antara provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dalam UU 22/1999. Bahkan pada level bahwa kejelasan wewenang juga dapat dilihat dengan jelas antara pemerintah kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan. Secara khusus, Camat memiliki kewenangan yang lebih terjamin dalam UU baru ini dibandingkan dengan apa yang tersedia dalam UU 22/1999.

Mekanisme perencanaan juga akan semakin intergratif dari pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga ke desa/kelurahan. Hal ini karena jelas ditegaskan bahwa rencana pembangunan di pemerintahan yang lebih rendah harus mengacu pada apa yang tertera pada rencana pembangunan yang lebih tinggi.

Nomenklatur baru juga digunakan dalam UU baru ini seperti RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah), RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah tahunan), yang kesemuanya harus mengacu pada RPJP Nasional dan juga RPJM Nasional dan ditetapkan dalam bentuk Perda. Ini berarti mulai 2005, nomenklatur lama seperti Pola Dasar Pembangunan (Poldas), Program Pembangunan daerah (Propeda) dan Rencana Strategis Daerah (Renstrada) tidak akan dipakai lagi dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Keseimbangan kekuasaan atau kekuataan antara pemerintah (Kepala Daerah) dan DPRD akan berjalan cukup seimbang sebagai hasil dilaksanakan Pilkada untuk memilih Kepala Daerah. Mekanisme penggantian Kepala Daerah cukup rumit karena mesti melalui keputusan Mahkamah Agung (MA) dan Keputusan Presiden.

Mekanisme LPJ Tahunan terhadap DPRD juga bukan merupakan wahana untuk melengserkan Kepala Daerah sebagaimana UU 22/199 tetapi tidak lebih sekadar laporan keterangan atau progess report. Dengan begini diharapkan Pemerintah daerah bisa lebih berkonsentrasi untuk membangun dan melayani kepentingan publik rakyatnya, dan tidak selalu direcoki kepentingan-kepentingan politik sebagaimana yang terjadi di bawah UU 22/1999.

Pada aspek kepegawain juga lebih baik, khususnya setelah kewenangan utama ini dipegang oleh pemerintah pusat. Mobilitas akan lebih baik, karena memungkinkan perpindahan, promosi dan sebagainya dapat dilakukan dalam konteks inter local governmental areas ataupun vertical promotion ke tingkatan pemerintah yang lebih tinggi. Walaupun demikian, aspek keluwesan dalam manajemen kepegawaian ini tetap harus dipertimbangkan dalam rangka mengembangkan potensi dan kapasitas daerah.

Siapkan Perangkat

Salah satu kelemahan utama kebijakan publik di Indonesia adalah setelah UU disahkan, tidak kemudian secara cepat dan komprehensif disediakan perangkat implementasinya secara baik. Pelaksanaan UU 22/1999 merupakan bukti kegagalan penyiapan perangkat implementasi ini.

Senyampang UU hasil revisi UU 22/1999 tersebut barusan disahkan, maka Mendagri baru memiliki tugas dan tanggung jawab yang tidak ringan unutk segera menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) ataupun peraturan pelaksana lainnya agar pelaksanaannya dapat dilakukan secara utuh dan tidak sepotong-sepotong sebagaimana yang selama ini terjadi dengan kebijakan publik Indonesia.

Alat-alat atau instrumen implementasi ini akan banyak membantu, bukan saja guna efektivitas penyelenggaraan pemerintahan tetapi juga peningkatan kualitas pelaksanaan kebijakan publik di Indonesia. Bagi pemerintah baru SBY, dengan Kabinet Indonesia Bersatu, hal-hal ini merupakan tantangan yang tidak ringan, karena akan mempengaruhi image kinerja macam apa yang akan ditunjukan oleh pemimpin-pemimpin baru tersebut.

Penyiapan instrumen implementasi ini akan dapat segera dilakukan jika pemerintah pusat melalui Mendagri memberdayakan berbagai potensi dan sumber daya yang tersedia untuk menfokuskan pelaksanaan otonomi daerah. Pembentukan tim penyiapan implementasi UU pemerintahan daerah yang baru mungkin salah satu jembatan yang bisa dipakai untuk menyiapkan berbagai hal tersebut. (18)

-Drs. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin. Analis Kebijakan Publik, Fisip Undip Semarang, Alumnus Flinders University, Australia.


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA