| Rabu, 17 Nopember 2004 | SEMARANG |
5 Oknum Keamanan Terlibat Pencurian KayuKENDAL- Selama tahun 2004, sedikitnya lima oknum TNI dan Polri terlibat pencurian kayu jati di wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH). Akibat pencurian selama kurun waktu itu, Perhutani rugi sekitar Rp 1,34 miliar. Kelima oknum itu, 2 oknum Kopassus berinisial Serda EH dan Pratu SA, seorang oknum aparat Polres Kendal Bripka NA, seorang oknum TNI yang berdinas di Kodam IV Diponegoro Kopda Pj, serta seorang oknum aparat Polda Jateng Bharada Hry. Menurut Ajun Kepala Sub-KPH Kendal Sujarwo, kasus-kasus tersebut kini ditangani Pomdam IV/Diponegoro dan Provos Polres Kendal. Penyidik sudah memeriksa beberapa saksi. Oknum Perum Perhutani yang terlibat juga telah dikenai sanksi sesuai prosedur yang berlaku, dari mutasi menjadi staf kantor hingga PHK. Danpomdam IV/ Diponegoro Kol CPM Maurits Napitupulu membenarkan data yang dikeluarkan Perum Perhutani tersebut. Pihaknya telah memeriksa ketiga oknum TNI yang terlibat. Dua di antaranya terbukti terlibat. Saat ini tengah menjalani proses pembinaan di kesatuannya masing-masing sebelum menjalani sidang. Adapun seorang oknum lainnya dilepas, karena dalam pemeriksaan tidak terbukti. ''Dia hanya menjadi perantara penjualan kayu jati. Tanpa sepengetahuannya, kayu-kayu yang dia tunjukkan itu statusnya gelap,'' jelas Maurits. Kapendam IV/ Diponegoro Letkol CAj Drs Agus Subroto menegaskan, institusi TNI tidak akan melindungi oknum anggotanya yang terlibat tindak kejahatan. Jika terbukti, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ''Sanksi yang mereka dapatkan macam-macam. Dari penundaan kenaikan pangkat, dilepas jabatannya, sampai pemecatan,'' tegasnya. Penurunan Menurut Ajun Kepala Teknik Tata Kehutanan Umum KPH Kendal Sunarto, aksi penjarahan hutan di wilayah kerjanya akhir-akhir ini mengalami penurunan. ''Penjarahan hutan mulai berlangsung sejak reformasi, dan mencapai titik tertinggi pada tahun 2001. Tapi setelah itu trend-nya terus mengalami penurunan,'' ujarnya. Dari data yang ada, jumlah kerugian akibat pencurian kayu jati di wilayah KPH Kendal pada tahun 2004 rata-rata 600 pohon perbulan. Jika setiap pohon bernilai Rp 200.000, total kerugian sepanjang tahun ini mencapai Rp 1,34 miliar. Padahal tahun sebelumnya mencapai Rp 7,2 miliar. Itu terjadi karena pihaknya melakukan intensifikasi pengamanan yang melibatkan semua elemen, baik internal maupun eksternal, termasuk bekerja sama dengan Polres Kendal. Selain itu karena pihaknya juga melibatkan masyarakat sekitar hutan melalui program pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM). Mereka diperbolehkan menanam palawija dan tanaman produktif lain pada lahan milik Perhutani. ''Mulai tahun 2002 kami telah melakukan perjanjian dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) agar ikut serta menjaga kelestarian hutan,'' jelasnya. (roe-91) |