| Rabu, 17 Nopember 2004 | BANYUMAS |
Tommy Dapat Remisi 2 BulanCILACAP- Terpidana Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang sampai kini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu Pulau Nusakambangan mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman dua bulan. Remisi tersebut diberikan oleh pemerintah dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1425 H. Tommy Soeharto dijebloskan ke LP Batu sejak 15 Agustus 2002 karena terlibat kasus kepemilikan senjata api ilegal dan pembunuhan hakim agung Syafiuddin Kartasasmita. Sebelum dibawa ke Nusakambangan, putra mantan presiden HM Soeharto itu menjalani hukuman di LP Cipinang. Saat itu Tommy Soeharto dibawa ke Pulau Nusakambangan menggunakan pesawat Cassa 212 milik Polri. Pesawat tersebut mendarat di Bandara Tunggul Wulung Cilacap dengan pengawal ekstraketat melibatkan 286 personel Polri dan TNI. Penyerahan surat keputusan remisi dilakukan Kepala LP Batu Sudwi Haryatmo BcIP SPd seusai shalat id di Masjid At-Taubah, Minggu (14/11). Shalat id itu diikuti oleh semua pegawai LP dan narapidana (napi) yang beragama Islam. Menurut Sudwi Haryatmo, semua napi di LP Nusakambangan yang pada Lebaran tahun ini mendapat remisi 638 orang. Yakni, napi LP Batu 198 orang, napi LP Kembangkuning 150 orang, napi LP Permisan 161 orang, dan napi LP Besi 129 orang. Mereka mendapat remisi setengah bulan sampai dua bulan. ''Mereka mendapat remisi setengah bulan sampai dua bulan. Tommy Soeharto pada Lebaran kali ini mendapat remisi dua bulan. Dari 638 napi yang mendapat remisi, tujuh napi langsung bebas. Sebab, sisa masa hukuman mereka setelah dikurangi remisi yang diterima langsung habis. Karena itu, mereka pun langsung bebas,'' ujarnya. (ag-20e) |