| Kamis, 11 Nopember 2004 | SALA |
Produk CV Medical Abaikan Label HalalWONOGIRI- Kapolwil Surakarta Kombes Pol Drs H Abdul Madjid SH MH MM mengimbau agar masyarakat waspada dan tidak mudah tergiur janji-janji yang ditawarkan dari CV Medical Solo. CV itu menghimpun dana lewat penanaman saham dengan bunga 8-10 % per bulan. Sebab, katanya, dari hasil penyelidikan sementara yang dilakukan tim Polwil Surakarta, ada indikasi usaha penghimpunan dana masyarakat tersebut dikhawatirkan hanya sebagai kedok untuk dijadikan wahana penipuan. ''Modus untuk menipu semakin jelas,'' tegas Kapolwil, Rabu (10/11), saat melakukan peninjauan ke Dusun Sumber, Desa Sendang, Kecamatan Purwantoro (sekitar 55 km arah timur Kota Wonogiri). Kedatangannya di dusun itu untuk kepentingan mengecek keberadaan cabang CV Medical Solo di Kabupaten Wonogiri. Kapolwil bersama rombongan diantar Kapolres AKBP Drs Subandi SH. Mereka mendatangi rumah Slamet Widodo di RT 1 RW 3 Dusun Sumber, Desa Sendang, sekaligus mengecek eksistensi CV Medical setempat. Dari hasil pengecekan itu, diketahui bahwa Slamet Widodo awalnya punya PT Sendang Makmur. Tapi PT itu kemudian dijadikan CV Medical. Kepadanya diberikan mesin pengolah serbuk minuman suplemen ginseng merk Tria. Tapi produk yang dihasilkan tersebut ternyata mengabaikan izin Depkes dan label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menyimpang Menurut dia, ada indikasi tindak penyimpangan izin CV Medical. Dalam izinnya hanya sebagai home industri. Mestinya, kalau itu betul sebagai usaha home industri maksimal modalnya Rp 200 juta. Tapi yang terjadi ternyata telah memainkan modal yang berjumlah miliaran rupiah. ''Dari sini saja telah menunjukkan modus menipu masyarakat,'' tandasnya. Kapolwil akan menindaklanjuti untuk mengecek pembayaran pajak. Sebagai usaha bisnis, mestinya harus membayar pajak. Apalagi CV Medical yang telah memproduksi serbuk minuman suplemen, di sana ada kewajiban untuk membayar pajak. Sementara itu, Slamet Widodo membenarkan dia yang memiliki PT Sendang Makmur sejak 2,5 tahun lalu. Tapi PT tersebut kemudian diambil alih oleh CV Medical, yang memproduksi serbuk minuman ginseng merk Tria. Selain itu juga diusahakan kebun ginseng seluas 1,5 ha. Tapi ketika dicek, ternyata tak ditemukan adanya budi daya tanaman ginseng. Slamet mengatakan, tanaman ginseng telah dipanen, dan budi daya dilakukan hanya pada saat musim penghujan. Slamet menyatakan sejauh ini merasa tidak pernah dirugikan. Sebab hak-haknya selalu diberikan. Seperti gaji Rp 600.000 per bulan selalu dibayarkan. Juga hasil panenan ginseng petani selalu dibeli, produksinya pun juga lancar dengan memperkerjakan karyawan 32 orang. Dia menambahkan, niatnya bergabung ke CV Medical demi mencari penghasilan yang lebih baik. Tentang budi daya ginseng, disebutkan melibatkan 23 petani. Mereka awalnya menyetor Rp 1 juta sebagai uang bibit, dan ketika panen dibeli Rp 2 juta. Bahkan dari kebun ginseng seluas 1,5 ha dulu berhasil dipanen ginseng kering sekitar satu ton.(P27-85s) |