| Kamis, 11 Nopember 2004 | SALA |
Giliran Mantan Sekwan DiperiksaKARANGANYAR- Pengusutan kasus pencairan dana asuransi mantan anggota DPRD 1999-2004 senilai Rp 900 juta terus berlanjut. Setelah Direktur Regional Jateng Herry Suherman dan Kepala Cabang Administrasi pelayanan nasabah PT AJ CAR Kristien serta Pelaksana harian (Plh) Sekwan Drs Dalino MM, kini giliran mantan Sekwan Sartono SH menjalani pemeriksaan. Dia yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup itu mulai menjalani pemeriksaan pukul 12.00 di Mapolres Karanganyar di hadapan penyidik Aiptu I Nyoman Sumaba. Pemeriksaan terhadap Sartono dilakukan karena penandatanganan nota kesepahaman antara Setwan dan PT AJ CAR dilakukan ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Setwan. Pemeriksaan berjalan cukup lancar. Meski hanya berlangsung sekitar satu setengah jam, Sartono mendapat pertanyaan 18 buah. Seluruh pertanyaan seputar kebijakan DPRD tentang asuransi itu dijawab dengan mudah. Namun dia mengaku tidak tahu-menahu soal larangan BPK Perwakilan III Yogyakarta serta pencairan asuransi oleh masing-masing mantan anggota DPRD. ''Saya kurang paham, sebab saat ada pemeriksaan dari BPK Perwakilan III Yogyakarta, saya tidak menjabat lagi sebagai Sekwan dan sudah diganti saudara Dalino,'' kata Sartono pada penyidik. Sartono mengungkapkan, penandatanganan nota kesepahaman antara Sekwan dan PT AJ CAR yang dilakukan pada 13 Oktober 2003 dituangkan dalam keputusan No 900/2567-DIR/SPK/067/X/ 2003. Isi perjanjian antara lain 45 anggota DPRD Karanganyar diasuransikan dalam setahun. Besarnya premi per anggota Rp 20 juta. Maka jumlah pembayaran Rp 900 juta. Adapun nilai akhir tahun yang diterima masing-masing anggota DPRD Rp 19,7 juta. (G8-85s) |