| Kamis, 11 Nopember 2004 | SALA |
27 Mantan Anggota DPRD Terancam Jadi Tersangka
SRAGEN- Menjelang Lebaran, pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD periode 1999-2004 yang diduga korupsi dana purnabakti Rp 2,25 miliar mulai kemarin dihentikan. Penyidik Kejaksaan Negeri Sragen hingga kemarin sudah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 10 mantan anggota DPRD. Untuk menghormati Lebaran, pemeriksaan dihentikan sementara. ''Setelah Lebaran, pemeriksaan akan kami lanjutkan,'' kata Kajari Sragen I Made Astiti Arjana SH, kemarin. Kesepuluh mantan anggota DPRD yang menjalani pemeriksan adalah Hj Sri Utami Suparno, Monot Marmono, Teguh Budiyono, H Suparman, Suyati, Suharmin, Agus Suroso, Mucksin Sumarji, Sudarno, dan Supono. Meski terancam sebagai tersangka korupsi, selama pemeriksaan kesepuluh mantan anggota DPRD itu tidak didampingi pengacara. Mereka menyatakan jika pemeriksaan harus didampingi pengacara, akan mengeluarkan biaya ekstra. ''Kami siap menjalani pemeriksaan,'' tutur Monot Marmono, mantan anggota DPRD ketika diperiksa tidak didampingi pengacara. Pemeriksaan perkara dugaan korupsi sesuai dengan Perintah Kejagung No 99/D-Dek-III/110 -2004, tertanggal 25 Oktober 2004. Setelah mendapat perintah itu, Kajari membentuk Tim penyidik dipimpin langsung Kajari dengan anggota Subroto SH, Agus Suseno SH, Suryo Sularso SH, Samsiah SH, Maryanto SH, Kusmini SH, Ngadimin SH serta dibantu sejumlah staf Kejari. Kabar yang beredar, ada 27 saksi mantan anggota DPRD dan yang masih aktif diduga terlibat dana purnabakti. Mereka akan diperiksa dan kemungkinan besar bakal menjadi tersangka. Kebingungan Kasi Intel kejari Subroto SH belum membuka semua nama-nama 27 saksi yang bakal diperiksa dan kemungkinan menjadi tersangka. Dari 27 saksi, baru 10 orang yang sudah diperiksa. Sejumlah mantan anggota DPRD kini kebingungan, karena munculnya wacana untuk mengembalikan dana itu. Ketika menerima dana purnabakti, mereka masing-masing menikmati Rp 50 juta per anggota. Namun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), setelah mengaudit keuangan Dewan menyatakan dana yang harus dikembalikan sekitar Rp 37 juta per anggota. Padahal kebanyakan mantan anggota Dewan yang akan dijadikan tersangka, mengaku kalau dana pesangon itu sudah habis. Menurut Subroto, pelanggaran yang dilakukan para mantan anggota DPRD karena mencantumkan anggaran yang besarnya melebihi ketentuan. Maka ketika dilakukan penyelidikan, anggaran yang dinikmati di luar budget itu diindikasikan sebagai korupsi. (nin-85s) |