| Kamis, 11 Nopember 2004 | PANTURA |
Naikkan Harga, Izin Dicabut
SLAWI- Pertamina Depo Tegal bakal menerapkan sanksi keras terhadap pangkalan minyak tanah yang berani menaikkan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Tindakan tegas tersebut dilakukan untuk menertibkan harga di tingkat pangkalan ke pengecer yang cukup bervariasi. Padahal, sesuai ketentuan, pangkalan dilarang menjual di atas HET. Yakni di atas ketentuan Rp 945/liter. Namun, sekarang berkembang isu harga dari pangkalan ke pengecer sudah mencapai Rp 1.000/liter hingga Rp 1.200/liter. Jika kondisi seperti itu dibiarkan terus berlangsung, akan merusak pasar di tingkat pengecer ke konsumen langsung. Akibatnya harga minyak menjadi tidak terkendali. Dampak selanjutnya dapat merembet ke kenaikan harga-harga kebutuhan pokok lainnya. Kondisi seperti itu kini yang sangat dikhawatirkan masyarakat luas. "Kalau ada pangkalan yang berani menaikkan harga di atas eceran tertinggi, akan mendapat tindakan keras. Bisa juga sampai pemutusan hubungan usaha (PHU) alias izinnya dicabut," tegas Tengku Fernanda SE, Wira Penjualan Pertamina Depo Tegal, kemarin. Dulu tindakan yang diterapkan pertamina ada pentahapannya. Awalnya pangkalan yang melanggar akan mendapat skorsing tidak boleh beroperasi selama satu bulan. Jika ketahuan lagi melakukan perbuatan sama, tindakan tegas yang diterapkan adalah PHU. Menurut dia, tahapan penindakan awal itu dilakukan agen terhadap pangkalan. Jika sudah pada takaran tindakan tegas dengan penutupan izin usaha, dilakukan pihak pertamina. Pihaknya kini sedang melakukan pemantauan terhadap mencuatnya informasi 85 dari 239 pangkalan di Kabupaten Tegal menjual minyak tanah di atas HET. (D12-34) |