logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 11 Nopember 2004 NASIONAL
Line

Pelepasan Aset Idle Masih Dipertimbangkan

CILACAP - Aset-aset idle Perusda Jateng masih dipertimbangkan untuk dilepas, apabila dipandang kondisinya tidak menguntungkan daerah. Sebelum melepas aset-aset tersebut, komisi-komisi DPRD Jateng akan membahasnya serta mengoordinasikannya dengan pihak terkait. Pelepasannya pun harus sesuai dengan perundang-undangan.

Hal itu dikemukakan Ketua Komisi A Subyakto setelah melihat langsung keberadaan aset Perusda Jateng di Kabupaten Cilacap serta di Desa Semawung Daleman, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Senin-Selasa (8-9 November) lalu.

''Aset-aset tersebut perlu dilihat kembali keberadaannya. Semestinya, aset-aset Perusda itu memberi masukan ke PAD ataupun bermanfaat bagi kehidupan sosial,'' ujar Subyakto.

Dia menyatakan kemungkinan aset Perusda di Kutoarjo itu akan dilepas. Hanya dia menekankan, sebelum melepas aset tersebut akan membahas dalam rapat gabungan Komisi A dan Komisi C DPRD Jateng.

Kunjungan kerja anggota Komisi A tersebut untuk mengetahui langsung serta menyelamatkan aset-aset daerah. Komisi tidak serta-merta menyetujui pelepasan aset-aset idle tersebut dalam pembahasan dengan instansi terkait.

Kunjungan tersebut diikuti pula oleh Direktur Perusda Jateng Alex Emill dan pegawai Kantor Pengelolaan Barang Daerah (KPBD) Jateng.

Wuwuh mengemukakan, langkah Komisi A tersebut sekaligus untuk menindaklanjuti DPRD periode sebelumnya. ''Pengamatan langsung ke lokasi aset-aset idle di Kutoarjo dan Cilacap ini sebagai tindakan yang tepat sebelum mengambil keputusan berikutnya, apakah aset tersebut perlu dilepas atau swakelola,'' ungkapnya.

Alex Emill menuturkan, menunjuk Surat Gubernur bertanggal 2 Agustus 2004 kepada Ketua DPRD Jateng perihal pelepasan tanah bekas hak guna banguna (HGB) nomoro 18 dan 19 atas nama Perusda Jateng, pihaknya sepakat aset tersebut kemungkinan besar dilepas.

Namun, surat Gubernur Jateng itu dibalas oleh Ketua Dewan Jateng dengan Surat Nomor 593.8/2925/2004 bertanggal 30 Agustus 2004 perihal masalah penyelesaian tanah tersebut diserahkan ke DPRD Jateng periode 2004-2009. (G1-58j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA