| Kamis, 11 Nopember 2004 | NASIONAL |
Demo Tuntut Perhatikan Buruh Migran
SEMARANG- Belasan aktivis yang tergabung dalam Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Jateng berunjuk rasa di seputar bundaran air muncrat Jl Pahlawan, Rabu (10/11). Mereka menuntut pemerintah tanggap atas nasib para buruh migran di luar negeri, terutama dalam hal keselamatannya. Dalam aksi siang hari tersebut, mereka membawa spanduk dan beberapa poster. Di antaranya bertuliskan ''Tindak PJTKI yang Tak Bersertifikat'' dan ''Tangkap Mafia Buruh Migran''. Dua orang di antara mereka bergantian berorasi. Menurut Ketua Divisi Indonesia Migran Labour Solidarity (Imlas) Humanika Jateng, Muhaimin, maraknya kasus deportase massal, tidak diberikan upah, penganiayaan, dan ancaman hukuman mati pada tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, menjadikan keprihatinan tersendiri. Padahal, kata dia, setiap tahun TKI telah menyumbangkan devisa yang tidak sedikit bagi negara. Namun pemerintah kurang tanggap, terutama dalam penyediaan perangkat keras dan lunak dalam masalah TKI tersebut. Menurut dia, Pemerintah Indonesia semestinya paham penyebab maraknya TKI ilegal dan sanksi yang harus diberikan pada PJTKI yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah seharusnya bisa melakukan langkah-langkah preventif dalam mengatasi persoalan yang dihadapi TKI, antara lain gaji yang tak dibayar, penganiayaan, dan kesalahan administrasi. Caranya dengan memahami dan mengontrol jumlah yang ke luar negeri per tahun, serta kelayakan prosesnya. Khusus untuk TKI yang mengalami penganiayaan berat dan ancaman hukum mati, pihaknya meminta Pemerintah Indonesia bertanggung jawab secara penuh. ''Caranya, melakukan pembelaan dengan mobilisasi potensi diplomatik untuk melakukan lobi pada pemerintah negara lain yang menjadi tempat permasalahan TKI tersebut,'' katanya. Karena itu, pihaknya menuntut penghentian penganiayaan pada buruh migran. Selain itu, penghentian hukuman mati untuk buruh migran yang terkait kasus pembelaan diri. Pemerintah juga dituntut melakukan advokasi secara hukum dan politik terhadap buruh migran Indonesia di luar negeri yang sedang terhimpit berbagai masalah. (G7,G1-58t) |