| Kamis, 11 Nopember 2004 | EKONOMI |
Angin Baru bagi Kebangkitan Sektor Perbankan NasionalSEJAK krisis ekonomi tahun 1997 yang disusul dengan penutupan puluhan bank, perkembangan perbankan nasional berjalan sangat lambat. Apalagi ternyata kepercayaan masyarakat sudah telanjur runtuh dan sulit dipulihkan dalam waktu singkat. Pada akhir tahun 1980-an hingga awal 1990-an industri perbankan nasional mengalami booming. Pertumbuhan bank dan jaringan kantor cabangnya demikian pesat bak cendawan di musim penghujan. Dari hanya puluhan berkembang menjadi ratusan bank beserta ribuan cabangnya. Masa bulan madu perbankan nasional pada saat itu terutama didorong oleh peluncuran Paket 27 Oktober 1988 yang memberi kemudahan pendirian bank-bank baru serta perluasan jaringannya. Tujuannya antara lain untuk menggerakkan sektor riil. Pada saat itu rasio pinjaman terhadap simpanan atau loan to deposit rasio (LDR) perbankan nasional angkanya di atas 90%. Namun dari situlah bencana besar yang menumbangkan industri jasa keuangan tersebut berawal. Persaingan antarbank membuat mereka tidak hanya jor-joran dalam menawarkan program berhadiah yang kadang-kadang kurang rasional sebagai iming-iming kepada calon nasabahnya, tetapi juga dalam menyalurkan kredit atau pinjaman. Celakanya, banyak bank yang menyalurkan kredit kepada perusahaan yang masih satu grup atau kelompok usaha. Begitu kredit tersebut macet, dari segi kelayakan operasional bank tersebut sebenarnya sudah tamat karena modal dan asetnya minus. Apalagi pada saat itu tidak sedikit bank yang dikelola dengan manajemen warung kelontong. Setelah ambruk pemiliknya melarikan diri dari tanggung jawab dan tinggallah para nasabahnya yang kebingungan menarik dananya yang sudah amblas. Tak lama setelah itu pada pengujung 1997 terjadi krisis moneter di Asia yang menular ke Indonesia. Lengkap sudah kehancuran perbankan nasional. Banyak kredit macet sehingga sebagian besar bank megap-megap yang bisa diibaratkan tinggal menunggu lonceng kematiannya. Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) berupaya menyelamatkan industri perbankan nasional melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai ratusan triliun rupiah yang disalurkan kepada bank-bank yang diagnosa kemampuan permodalannya rapuh. Sayang, maksud baik itu ternyata disalahgunakan oleh beberapa pemilik bank yang lebih berbakat sebagai ''maling'' daripada pengusaha atau bankir tulen. Ada yang dibawa lari ke luar negeri, ada pula yang kembali diselewengkan untuk pengucuran kredit kepada kelompok usahanya sendiri. Pemerintah masih berusaha keras membantu perbankan nasional. Di antaranya melalui program rekapitalisasi yang kembali menelan dana ratusan triliun rupiah serta pendirian Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada tahun 1998. Namun upaya-upaya tersebut belum membuahkan hasil signifikan dinilai dari perimbangan antara masukan dan keluaran. Perbankan mengambil sikap tiarap alias berhati-hati, terlebih kondisi politik belum stabil benar usai rezim Orde Baru tumbang yang disertai kerusuhan pada tahun 1998. Akibatnya, fungsi intermediasi atau penghubung antara pemilik dana dan pihak yang membutuhkan belum berjalan optimal. Penyaluran kredit masih dibayang-bayangi oleh risiko yang tinggi. Para pengusaha dan investor pun memperhitungkan faktor serupa untuk ekspansi usaha. Sektor riil yang menjadi awal penggerak roda perekonomian berjalan tersendat. Bank-bank memilih jalan aman daripada dananya macet atau susah ditarik kembali dari tangan para debitornya. Tak mengherankan jika dana perbankan yang menumpuk di Sertifikat Bank Indonesia (SBI) sangat besar. Semua itu tergambar pada nilai kredit yang tidak disalurkan atau undisbursed loan sepanjang semester I 2004 mencapai Rp 135,3 triliun atau 25% dari outstanding kredit. Jika dibandingkan dengan akhir 2003 maka kredit yang tidak terpakai itu meningkat 35,3% dari sekitar Rp 100 triliun. LDR atau rasio antara pinjaman dan simpanan di perbankan sampai September 2004 tercatat 55,3%. Berarti ada sekitar separo dana masyarakat di bank-bank yang idle atau belum dimanfaatkan. Dana menganggur di SBI hingga pekan pertama Oktober 2004 mencapai Rp 124,28 triliun. Kita tak bisa menyalahkan perbankan begitu saja atas fungsi intermediasi yang berjalan seret sampai sekarang, demikian pula pengusaha dan investor yang memilih bersikap wait and see. Latar belakangnya sama, yakni pertimbangan risiko politik dan usahanya masih cukup tinggi. Sektor Riil Namun kita tak bisa lama-lama bersikap seperti itu. Perekonomian butuh digenjot lebih kuat untuk menuntaskan masalah-masalah yang dihadapi bangsa ini, antara lain jumlah pengangguran yang terus membengkak dan angka kemiskinan yang masih memprihatinkan. Salah satu caranya adalah menggerakkan sektor riil yang diharapkan menimbulkan berbagai dampak ikutan yang muaranya adalah perbaikan kesejahteraan rakyat. Dalam konteks ini peran perbankan sangat penting, bahkan merupakan kunci utama. Pemilu legislatif dan pemilu presiden kali pertama secara langsung yang telah menghasilkan lembaga-lembaga perwakilan rakyat serta pemerintah baru tahun ini merupakan momen sangat berharga untuk membangkitkan industri perbankan nasional dari tiarap panjangnya. Pemerintah baru di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memperoleh sambutan baik dari dunia internasional. Tidak salah apabila Agus Martowardojo, Ketua Perhimpunan Bank-bank Swasta Nasional (Perbanas) mencanangkan tahun 2005 sebagai tahun kebangkitan perbankan nasional, karena memang situasi dan kondisi pada saat ini sangat tepat. Program 100 hari pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didasarkan pada tiga strategi pokok, yakni pertumbuhan ekonomi 6,6% melalui investasi dan ekspor, stabilitas ekonomi makro lewat pemberdayaan sektor riil, serta revitalisasi sektor pertanian dan pedesaan untuk mengurangi kemiskinan. Ketiga strategi tersebut tak bisa dilepaskan dari peran perbankan. Investasi dan ekspor, sektor riil, serta sektor pertanian dan pedesaan jelas membutuhkan modal atau dana. Penyedia kebutuhan atas modal dan dana untuk menggerakkan strategi itu terutama diperoleh dari perbankan. Dari segi situasi dan kondisi memang inilah saatnya industri perbankan nasional bangkit mengejar ketertinggalannya sekaligus menunjukkan peranannya sebagai kunci yang membuka pintu kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia dari segi perekonomian. Namun kebangkitan perbankan itu tak akan terwujud tanpa dukungan pihak lain, terutama pemerintah dan dunia usaha. Pemerintah diharapkan meningkatkan kepastian hukum, sedangkan dunia usaha atau sektor riil memperbaiki kinerjanya. Hingga kini ada tudingan bahwa perbankan nasional kurang fight dalam mengucurkan kredit dan hanya mencari aman. Agar akselerasi kredit bisa tercipta ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain masalah kepastian hukum dan risiko sektor riil. Kepastian hukum yang rendah membuat sektor riil ragu-ragu memperluas usahanya sehingga urung mengajukan pinjaman ke perbankan. Kepastian hukum yang rendah juga membuat perbankan bersikap hati-hati dalam mengucurkan kredit. Perbankan harus memastikan dananya disalurkan kepada debitor yang aman. Diharapkan jika terjadi kredit macet eksekusinya berjalan lancar tanpa ada persoalan. Peraturan kerahasiaan dana masyarakat di perbankan pun dinilai masih simpang-siur. Diharapkan tetap mengikuti UU Perbankan sehingga pihak-pihak yang ingin mengusut dana masyarakat di bank harus mengikuti prosedur tertentu. Saat ini risiko sektor riil masih tinggi yang tercermin pada beban ekonomi biaya tinggi yang menggerus keuntungan pelaku usaha. Keadaan itu juga menyebabkan pelaku usaha sulit mengembangkan usahanya. Pemerintah baru diharapkan memotong beban ekonomi biaya tinggi itu melalui pemberantasan pungli, penyelundupan, dan retribusi lain yang memberatkan. Jika kepastian hukum dan pengurangan risiko sektor riil terwujud maka akselerasi pengucuran kredit akan terjadi. Kalau iklim usaha nyaman maka pelaku usaha akan berlomba-lomba mengembangkan usaha sehingga permintaan kredit pun meningkat pula. Dari sisi perbankan, pengurangan risiko sektor riil akan membuat suku bunga kredit turun. Dengan suku bunga kredit rendah pelaku usaha tak akan ragu meminjam dana perbankan.(Bambang Tri Subeno, wartawan Suara Merdeka di Semarang-53) |