logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 11 Nopember 2004 EKONOMI
Line

Perlu Batas Waktu Hapus Tagih Kredit UKM

JAKARTA-Pemerintah diharapkan menetapkan batas waktu program penghapustagihan utang usaha kecil menengah (UKM) di bank-bank BUMN. Pembatasan itu penting untuk menghindari moral risk dan peningkatan risiko bisnis.

"Ke depan, jika ada ketentuan hapus tagih sebagian atau semua maka kami berharap bisa dilakukan secara hati-hati dan cepat. Selain itu, penghapustagihan perlu ada pembatasan waktu. Jangan seterusnya karena bisa menimbulkan masalah," kata Rudjito Direktur Utama Bank BRI dalam diskusi mengenai pemberdayaan UKM di Blora Center Jalan Blora Jakarta, kemarin.

Menurut dia, Bank BRI saat ini masih menunggu keputusan Menteri Keuangan tentang hapus tagih atau write off kredit UKM meski Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tahun 2003 telah menyetujui penghapusbukuan kredit senilai Rp 500 miliar.

"Kami sendiri sangat mendukung ketentuan tersebut meski untuk penghapustagihan itu harus dilakukan kasus per kasus,'' ujarnya.

Selain pembatasan waktu, Rudjito menyoroti masalah kriteria dan persyaratan penghapustagihan tersebut. Dalam UU Perbankan kriteria kredit mikro adalah minimal di bawah Rp 50 juta. Untuk itu kriteria dan persyaratan hapus tagih harus ditata lagi oleh pemerintah.

"Kalangan perbankan sejak dulu sangat welcome terhadap masalah tersebut," tandasnya.

Rudjito menjelaskan sebagai bank BUMN dalam melakukan hapus tagih Bank BRI harus tunduk pada aturan yang dikeluarkan Menteri Keuangan.

Jika kredit itu tidak bisa ditagih untuk bank BUMN, maka biasanya langsung diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN). Untuk swasta cukup dengan persetujuan komisaris atau lewat pengadilan.

"Jadi bank BUMN harus menyampaikan dulu kepada Menteri Keuangan untuk minta persetujuan. Selain itu, bagi bank BUMN yang sudah go public plafonnya juga harus disetujui RUPS meski pelaksanaannya tetap mengikuti UU yang berlaku," tambahnya.

Sementara itu Made Sudiarsa, staf ahli Menteri Negara Koperasi dan UKM mengungkapkan untuk program hapus tagih utang UKM berdasarkan data yang dimiliki pemerintah tercatat kredit macet Rp 8,78 triliun dengan debitor lebih dari 469 ribu.

''Tunggakan Kredit Usaha Tani (KUT) berdasarkan data Bank Indonesia (BI) masih tercatat Rp 5,76 triliun,'' ujarnya.

Selain hapus tagih, program 100 hari yang akan dijalankan Kantor Menteri Negara Koperasi dan UKM adalah percepatan penyaluran kredit usaha mikro dan kecil dari dana Surat Utang Pemerintah (SUP) 005. Penarikan oleh bank penyalur hingga saat ini baru mencapai Rp 950,9 miliar dari dana yang disiapkan sebesar Rp 31 triliun.

''Dari dana yang sudah ditarik oleh bank, penyaluran kepada UKM baru mencapai Rp 375,3 miliar,'' ungkapnya.

Pihaknya juga akan melakukan percepatan penyaluran pembiayaan agribisnis melalui 37 KSP senilai Rp 1 miliar dari program 150 KSP.

Di samping itu, akan melakukan revitalisasi dana PUKK untuk UKM yang penyalurannya diserahkan pada lembaga keuangan profesional dalam bidang jasa perkreditan dan melibatkan instansi terkait.(dtc-53)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA