| Selasa, 09 Nopember 2004 | NASIONAL |
Pemprov Dinilai Lakukan ''Pembangkangan''SEMARANG- PP 8/2003 tentang Pedoman Pengaturan Organisasi Perangkat Daerah di dalamnya mengamanatkan pembatasan jumlah lembaga pada pemerintah provinsi, yakni maksimal 10 dinas dan 8 badan/kantor. Jika pemprov tak melakukan rasionalisasi tersebut sampai batas akhir, yakni 17 Februari 2005, sama halnya melakukan ''pembangkangan'' pada aturan. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Jateng yang menyoal masalah implementasi PP 8/2003 tersebut dalam pandangan umumnya, Jumat (5/11) lalu, menyayangkan jawaban Gubernur H Mardiyanto. Sebab, rasionalisasi tersebut tak akan dilakukannya, bahkan bersama-sama dengan pemprov lain akan melakukan penolakan. Menurut Wakil Ketua FPKS Muhammad Haris SS, itu menunjukkan hal yang kurang baik. ''Ini ada indikasi 'pembangkangan' dan preseden buruk pada penegakan hukum, jika sampai 17 Februari 2005 benar-benar tak dilaksanakan. Selain itu, juga terjadi dikotomi sikap,'' kata dia, di ruang FPKS, lantai V Gedung Berlian, Senin (8/11). Ketua FPKS Drs Abdul Fikri Faqih MM mengatakan, Gubernur dan Ketua DPRD tetah menyepakati nota kesepahaman arah dan kebijakan umum (AKU) 2005, yang di dalamnya mencantumkan bidang administrasi umum pemerintahan. Pada huruf ''r'' disebutkan penataan dan pemeranan kelembagaan perangkat daerah dan UPT/UPTD sesuai PP 8/2003. Selanjutnya, kata dia, pada Pasal 21 Ayat 1-3 PP 105/2000 tentang Penyelenggaraan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, RAPBD dibuat berdasarkan AKU. Menurut dia, hal tersebut menunjukkan inkonsistensi antara AKU dan RAPBD, sehingga bisa menjadi preseden buruk. Jika struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang diberlakukan sejak 2001 tidak diubah sampai 17 Februari 2005, bisa dikatakan SOTK tersebut batal demi hukum. (G7,G1-58t) |