| Selasa, 09 Nopember 2004 | NASIONAL |
Libur Idul Fitri 14-16 NovemberJAKARTA- Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara menetapkan libur hari Idul Fitri 14-16 November. Dengan demikian, cuti bersama tahun 2004 pada 17, 18, dan 19 November. Pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti bagi pegawai atau karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi dan lembaga. Namun, keputusan bersama No 357 Tahun 2003 menetapkan 1 Ramadan 1425 Hijriah, 1 Syawal 1425 Hijriah, dan 10 Dzulhijah 1424 Hijriah menunggu keputusan Menteri Agama. (di-83t) |