| Selasa, 09 Nopember 2004 | NASIONAL |
3 Orang Diduga Terlibat Terorisme, DitangkapJAKARTA-Tim Antiteror Detasemen 88 Polri menangkap tiga orang di wilayah Bogor, Jumat (5/11), karena dugaan terlibat dalam kegiatan terorisme. Namun Kepala Divisi Humas Polri Irjen Paiman yang diminta konfirmasi di Jakarta, kemarin (8/11), tidak bersedia menjelaskan soal penangkapan itu. ''Memang benar Tim Detasemen 88 telah menangkap tiga orang di wilayah Bogor, tapi untuk keterangan lebih lanjut tunggu pemeriksaan,'' katanya. Sebelumnya, seperti diberitakan media massa, seorang penjual sandal asal Sukabumi, Jawa Barat, bersama dua temannya dilaporkan tertangkap tim antiteror karena dicurigai sebagai anggota teroris yang selama ini diburu polisi. Penangkapan itu Jumat pekan lalu di rumah kontrakan mereka di Kampung Leuwiliang Kaum, Desa Leuwiliang, Kecamatan Leuwiliang, Bogor. Namun pada hari yang sama (8/11), karena tidak cukup bukti, ketiga lelaki itu dilepaskan. ''Mereka ditangkap di Leuwiliang, Bogor, Jumat (5/11), dan sempat diperiksa secara intensif oleh Tim Antiteror Polri, namun tidak terbukti terlibat kasus terorisme.'' Direktorat VI Antiteror Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Brigjen Pranowo Dahlan membenarkan soal pelepasan ketiga pria yang mengontrak sebuah rumah di Leuwiliang itu. ''Nggak benar jika penangkapan ketiga orang tersebut karena dituduh terlibat kasus terorisme dan terkait peledakan rumah kontrakan di Sukabumi dan pengeboman Hotel Marriott. Mereka sudah dilepaskan,'' kata Pranowo kepada wartawan yang mengonfirmasikannya, kemarin. Pranowo tidak bersedia menyebutkan nama ketiga pria tersebut, demikian pula ciri fisik mereka. Pada prinsipnya, kata Pranowo, untuk pengembangan kasus terorisme, penyidik Polri bisa meminta keterangan siapa saja yang dinilai layak untuk memberikan data akurat. Dia mengatakan, pemeriksaan seseorang terkait kasus terorisme sesuai dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2003, dan mereka bisa dimintai keterangan minimal selama 7 kali 24 jam atau satu pekan.(bu-58t) |