| Selasa, 09 Nopember 2004 | SEMARANG |
Akhirnya Pemilihan Pimpinan DPRD Diulang
SALATIGA - Rapat paripurna DPRD Kota Salatiga akhirnya memutuskan bahwa proses pemilihan pimpinan DPRD diulang. Pasalnya, tata tertib (tatib) yang digunakan sebagai dasar pemilihan tidak sesuai dengan PP 25/2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tatib DPRD. Mereka juga sepakat akan menyesuaikan sejumlah pasal yang terdapat dalam tatib DPRD Kota Salatiga dengan ketentuan PP 25/2004. Sesuai dengan PP 25/2004 itu pula, empat fraksi yang sudah ada akan diubah menjadi dua fraksi, yakni satu fraksi utuh dan satu fraksi gabungan. ''Keputusan yang diambil itu merupakan solusi terbaik, setelah kami melakukan konsultasi mengenai tatib kepada Gubernur Jateng beberapa waktu lalu. Akhirnya, kami memutuskan agar tatib DPRD Kota Salatiga disesuaikan dengan PP 25/2004,'' tutur Ketua Semetara DPRD, Ny Rosa Darwanti J Manoppo SH MSi, seusai sidang kemarin. Menurut dia, keputusan yang diambil para anggota Dewan dalam rapat paripurna tersebut adalah agar masalah yang ada di lembaga legislatif tidak berlarut-larut. Dengan harapan, pimpinan Dewan dapat segera dilantik sehingga seluruh anggotanya dapat bekerja seperti yang diharapkan warga. Adapun proses pemilihan ulang pimpinan Dewan, belum bisa ditentukan karena harus menunggu proses sejak awal, yakni penyesuaian tatib terlebih dahulu dan pembentukan fraksi-fraksi. Pasal-pasal tatib yang akan diubah, diprioritaskan di pasal tertentu, yakni tentang pembentukan fraksi dan pemilihan pimpinan Dewan. ''Sedangkan revisi pasal-pasal lainnya akan dilakukan setelah pimpinan Dewan definitif dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur,'' jelas Rosa. Anggota DPRD lainnya, Kustadi Danuri (PAN) mengatakan, keputusan yang diambil anggota Dewan dalam rapat itu merupakan jalan terbaik untuk kepentingan warga. Keputusan disesuaikannya dengan tatib itu, dilanjutkan dengan pembentukan tim yang beranggotakan perwakilan dari partai, dan pimpinan sementara yang akan membahas dilakukannya penyesuaian tatib. ''Kami semua telah sepakat untuk menerima PP 25/2004 sebagai pedoman seutuhnya penyusunan tatib DPRD Kota Salatiga,'' kata dia. Sementara itu M Fatturahman SE (PKS) mengungkapkan, keputusan disesuaikannya tatib Dewan dengan PP 25/2004 merupakan jalan terbaik untuk memulai aturan yang benar di DPRD. Sebab, ke depannya produk DPRD Salatiga tidak akan cacat hukum. ''Kami berharap, tatib Dewan yang benar sesuai dengan aturan yang terdapat dalam PP 25/2004, mengakibatkan produk DPRD dalam bentuk keputusan mendatang tidak akan cacat hukum,'' imbuhnya. Dalam pemilihan pimpinan DPRD yang lalu, terpilih sebagai ketua adalah Sutrisno Supriyantoro (Partai Golkar), serta wakil Ny Sri Utami Djatmiko Wardojo (PDI-P) dan Drs Kasmun Saparaus MSi (PKIP). Empat fraksi yang sudah dipilih, nantinya diubah menjadi dua. Empat fraksi itu yakni Fraksi Keadilan Sejahtera Kebangkitan Bangsa (PKS dan PKB), Fraksi Persatuan Keadilan Nasional (PKPI dan PAN), Fraksi Golkar Demokrat (Partai Golkar dan Demokrat), serta Fraksi Demokrasi Perjuangan Sejahtera (PDI-P dan Damai Sejahtera). (H2-91a) |