logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 09 Nopember 2004 SEMARANG
Line

PGRI Siap Jadi Lembaga Penguji Kompetensi Guru

SEMARANG-Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyatakan siap bila diserahi wewenang mengeluarkan sertifikasi kompetensi guru. Ketua PD PGRI Jateng Drs Sudharto MA mengatakan hal itu Senin (8/11).

Seperti diberitakan Suara Merdeka kemarin, pada 2006 pemerintah akan memosisikan guru sebagai profesi. Hal itu menyebabkan perlunya lembaga profesi guru yang independen dan profesional yang berhak mengeluarkan sertifikat profesi bagi guru di Indonesia.

''Secara struktur kelembagaan PGRI siap bila dipercaya mengemban tugas itu. Sekarang kami satu-satunya organisasi guru yang memiliki perangkat organisasi dari pusat hingga kecamatan atau daerah-daerah di seluruh pelosok Tanah Air,'' kata Sudharto sambil membandingkan dengan organisasi guru yang lain seperti Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), Himpunan Sarjana Pendidikan, dan Forum Komunikasi Guru Indonesia.

Menanggapi pernyataan beberapa kalangan bahwa organisasinya tidak independen, dia mengemukakan, Kongres 1998 memutuskan PGRI mengambil sikap bebas dari campur tangan organisasi massa dan partai politik. Kalaupun PGRI Jateng memiliki lembaga pendidikan antara lain IKIP PGRI dan sekolah-sekolah, lanjut Sudharto, kepemilikannya atas nama yayasan dan dikelola secara otonomi. ''Independensi jangan diartikan sempit, misalnya memiliki IKIP sehingga akan bertindak tidak profesional,'' tandas dia.

Sertifikasi profesi guru, dalam gambaran Sudharto, tidak hanya diukur dengan kemampuan akademik, tapi juga kemampuan individu dan sosial. Sebab, guru di tengah masyarakat mengemban peran sebagai teladan.

Sementara itu, Wakil Ketua Persatuan Guru Tidak Tetap Indonesia (PGTTI) Jateng Dayat Sugimin SPd menyatakan pentingnya uji kompetensi guru, yang pada gilirannya disertai sertifikasi profesi. Menurut dia, sampai sekarang guru belum dianggap sebagai sebuah profesi antara lain karena belum adanya sertifikasi tersebut. Mestinya, kata Dayat, lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) bisa langsung memperoleh sertifikasi profesi.

''Sebab, dari awal mereka telah memperoleh materi-materi kependidikan, didaktik metodik, dan semacamnya. Jadi, pantas jika begitu lulus mereka memperoleh semacam SIM yang menunjukkan profesionalisme mengajar,'' ujar Dayat.

Pendapat senada disampaikan Sekretaris Persatuan Guru Bantu Indonesia (PGBI) Jateng Kurniawan Sutrisnadi SPd. Dia melihat, gagasan perlunya uji kompetensi guru oleh sebuah lembaga independen patut memperoleh dukungan. Kalau uji kompetensi itu berhasil diharapkan akan menghasilkan sistem pendidikan yang profesional juga. ''Kalau mutu guru bisa dijamin, mutu pendidikan juga akan meningkat.'' (wid, amp-73e)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA