| Selasa, 09 Nopember 2004 | SEMARANG |
Dana Ganti Tanah Diserahkan
BALAI KOTA- Selasa (9/11) pagi ini, di aula Kantor Kecamatan Gayamsari, menurut rencana akan dilakukan penyerahan uang ganti tanah dan bangunan guna pembuatan jalan ke Masjid Agung Jateng. Dana ganti tanah dan bangunan terbesar diterima oleh Wono Pradono yang mencapai Rp 1.981. 045.880. Sedangkan yang terkecil diberikan kepada Sarimin sebesar Rp 25.000.000. Menurut rencana penyerahan dilakukan Dinas Permukiman dan Tata Ruang Jateng yang disaksikan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip. Sebanyak 33 keluarga yang tanah dan bangunannya dibebaskan akan menerima dana itu dalam bentuk rekening tabungan. Ganti bangunan untuk sebuah pos jaga, juga diserahkan hari ini. Asisten Sekda Bidang Tata Praja Drs Soemarmo HS Senin (8/11) menjelaskan, keseluruhan luas tanah yang dibebaskan mencapai 6.184 m2. Sedang luas bangunan yang dibebaskan mencapai 4.361 m2. Selain membebaskan tanah dan bangunan, untuk kepentingan pembangunan jalan masjid, juga telah dibebaskan tanaman keras, sumur artesi, septitank dan tandon air milik warga yang berada di tanah yang dibebaskan itu. Dana yang dikeluarkan untuk kepentingan tersebut berasal dari APBD Provinsi Jawa Tengah. "Total dana yang dikeluarkan untuk kegiatan itu mencapai Rp 8.883.327.745," jelasnya. Menurut Soemarmo, proses pembebasan tanah untuk pembangunan jalan ke Masjid Agung Jateng merupakan program Pemerintah Provinsi Jateng. Rencananya, jalan yang akan dibangun berada di tiga lokasi. Yakni dari arah selatan (Jl Jalatunda 1), dari Jl Gajah Raya, dan Jl Soekarno Hatta. "Namun, yang terealisasi baru pembebasan tanah dari Jl Gajah Raya di mana yang dibebaskan, tanah di Jl Jalatunda III dan IV." Mengenai proses pembebasan tanah diserahkan kepada Pemkot. Melalui Tim 11 yang diketuai Asisten Tata Praja, tim tersebut bekerja selama tiga bulan untuk membebaskan tanah tersebut. Meski dengan proses yang alot dan lama, namun berkat rasa kebersamaan dari Tim 11 dan didukung masyarakat di Jl Jalatunda III dan IV yang tidak menolak dibebaskan, akhirnya proses itu dapat diselesaikan. "Awalnya, warga menawar Rp 2 juta/m2. Ketika warga menawar sebesar itu maka Pemkot dan Pemprov berunding lagi, akhirnya pemerintah memberi harga Rp 600 ribu/m2," tandasnya. Mulanya, Pemerintah hanya memberi harga Rp 400 ribu/m2, tapi ada kenaikan menjadi Rp 500 ribu/m2 dengan pertimbangan harga telah naik seiring dengan dibangunnya Masjid Agung Jateng. Pemerintah menaikkan lagi sampai Rp 600 ribu/m2 dengan pertimbangan mereka sudah menempati tanah di sana sudah lama. "Dengan melihat kepentingan yang lebih besar dan pada prinsipnya warga mau pindah, akhirnya disepakati pada harga Rp 600 ribu/m2." Dengan harga sebesar itu, warga sudah beruntung. Ada kemungkinan uang yang diterima masih ada sisa sehingga dapat dipakai modal usaha. Keuntungan lain, Pemkot memberi kemudahan kepada mereka yang bersedia pindah. Misalnya izin mendirikan bangunan dan KRK sampai sertifikat tanah yang baru. (G17-84) Penerima Dana Ganti Tanah dan Bangunan
|