| Selasa, 09 Nopember 2004 | BUDAYA |
Merasa Lega meski KalahJAKARTA-Perselisihan antara Marshanda dan Raam Punjabi (Multivision) dianggap selesai. Majelis hakim yang diketuai Binsar Siregar SH MH akhirnya menyatakan Marshanda bersalah dan wajib membayar ganti rugi Rp 300 juta dan melunasi sisa utang syuting enam episode. Kendati demikian, Chacha, panggilan akrab Marshanda, justru merasa lega. "Hakim sudah memutuskannya. Itu berarti beliau sudah tahu mana yang benar dan mana yang salah. Aku sih terima saja karena kesalahan dari pihakku pasti ada. Yang terpenting aku sudah merasa lega banget. Akhirnya semua selesai setelah sekian lama masalah ini ada di pengadilan," ujarnya di sela-sela syuting sinetron Adam dan Hawa, baru-baru ini. Dalam putusan hakim disebutkan alasan-alasan mengapa pihaknya memenangkan Raam Punjabi. Hakim menilai baik Marshanda maupun Multivision seharusnya saling menghargai. Marshanda, pemeran Lala dalam sinetron Bidadari yang diproduksi Multivision, menurut penilaian hakim, tidak sepantasnya meninggalkan begitu saja pihak yang ikut andil membesarkan namanya. Sementara Multivision juga semenstinya memberi penghargaan yang lebih kepada artisnya. "Terlepas dari ganti rugi yang ditentukan di dalam perjanjian maka pantas adalah pantas dan adil menurut hukum untuk menghukum tergugat dengan membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta dan harus menyelesaikan kewajiban syuting yang masih tersisa sebanyak enam episode," ujar Binsar. Nominal ganti rugi yang dikabulkan majelis hakim sangat jauh dari jumlah yang dituntut oleh Multivision, yakni mencapai Rp 1 miliar. Bisa Diatur Mengenai pelunasan utang syuting enam episode, Marshanda menyatakan bersedia asal Raam Punjabi juga bisa diajak kerja sama. "Itu bisa diatur. Jadwal syutingku memang padat tapi ini adalah soal tanggung jawab. Jadi dijalani saja. Mudah-mudahan Pak Raam pun bisa bersikap sama supaya segalanya berjalan enak." Sementara itu, Pandang Respati Adjie dan Mundiyah Titi selaku pengacara Marshanda tidak sependapat dengan keputusan majelis hakim tersebut. Menurut mereka, Marshanda tidak menyalahi kontrak. "Kalau toh Marshanda tidak memenuhi enam episode, itu bukan karena kesalahan klien saya. Saat itu Multivision sudah mengganti pemeran Lala dalam sinetron Bidadari," ujar Mundiyah. Menurut dia, Marshanda dikontrak eksklusif hanya untuk sinetron dan tokoh tersebut, bukan untuk sinetron lain. Jadi begitu Multivision memberikan peran Lala kepada orang lain, lanjut dia, berarti Multi sendiri yang menyalahi kontrak. "Bagaimana mungkin Marshanda bisa menyelesaikan hutang enam episode jika peran Lala sudah diisi orang lain," ujar Mundiyah. Walau di tingkat pengadilan negeri kalah, Pandang dan Mundiyah tak berkecil hati. Kemungkinan besar pihaknya akan mengajukan banding. Pihaknya masih mempunyai waktu 14 hari untuk menerima putusan atau banding. "Tapi sebelumnya kami akan berkonsultasi dengan klien kami," jelas Pandang. (D18-81) |