logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 09 Nopember 2004 BANYUMAS
Line

Reklame Tak Berizin Diturunkan secara Paksa

PURWOKERTO-Promosi pada bulan Ramadan dinilai efektif. Namun jika tak diimbangi kesadaran membayar pajak dan memasang di lokasi yang smestinya justru berdampak jelek bagi sang pengiklan.

Kenyataan itulah yang terjadi saat aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP melakukan operasi penertiban reklame, kemarin. Operasi hari pertama aparat menyita puluhan reklame berupa spanduk, layur, dan umbul-umbul dari beragam merek produk dan iklan pelayanan sosial dari berbagai elemen masyarakat dan partai politik yang tak berizin atau kedaluwarsa.

Penertiban akan dilakukan hingga H-1 Lebaran. Setelah jeda liburan Lebaran, operasi dilanjutkan. Sebab, momen Ramadan, Lebaran, dan arus mudik dan balik strategis bagi pengiklan untuk memperkenalkan produk atau informasi pelayanan ke masyarakat luas dan konsumen.

Operasi dipimpin Kepala Satpol PP Drs Bambang Setijono. Aparat yang terlibat 10 orang. Mereka memulai operasi sekitar pukul 10.00 dan berakhir pukul 13.00.

Aparat Satpol PP bergerak dari perempatan DKT, salah satu pusat pemasangan iklan terbanyak di Kota Purwokerto. Mereka kemudian menyisir sepanjang Jalan HR Boenyamin, arah ke kampus Universitas Jenderal Soedirman, jalur wisata Baturraden, dan Jalan Gatot Soebroto (kawasan tengah kota).

Di Jalan HR Boenyamin banyak reklame tak berlabel izin. Pemasangan juga tak beraturan. Jarak antarspanduk berdekatan atau saling menutup dan ditempel di pohon atau di toko dan kios tepi jalan.

Saat mereka hendak mencopot atau menurunkan, sejumlah pemilik spanduk menghalangi. Mereka meminta spanduk tidak diturunkan atau dibawa, misalnya yang terpasang di sebuah rumah makan Padang Golf Wijayakusuma dan sekitar kampus Unsoed berupa spanduk desain grafis multimedia Phoenix.

Aparat juga menemukan spanduk ucapan menjalankan ibadah puasa dari PKS melintang di jalan sekitar kampus Unsoed tanpa izin.

''Saya tak tahu bahwa memasang spanduk di depan toko atau kios harus membaya pajak,'' ujar Tio (30), pemilik desain grafis Hoenix.

Bambang menuturkan operasi hari pertama aparat menyita 41 alat reklame berbagai bentuk. Tujuh belas berlabel izin tetapi kedaluwarsa dan tak diperpanjang atau tidak diambil sang pemilik. Adapun 27 merupakan reklame liar.

''Mereka melanggar Perda Nomor 9 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame,'' katanya.

Reklame sitaan dibawa ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat sebagai barang bukti. Wajib pajak yang mengetahui operasi itu dianjurkan mengurus pajak di Dinas Cipta Karya. (G22-86)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA