| Jumat, 05 Nopember 2004 | SALA |
Waspadai Titik KemacetanSELAIN melakukan gelar pengamanan pasukan, Polres Karanganyar juga mempersiapkan sarana dan prasarana untuk mengantisipasi segala kejadian pada Lebaran tahun ini. Lalu apa yang dilakukan Satlantas Polres Karanganyar sebelum, selama, dan sesudah Lebaran kali ini, terutama dalam mewaspadai kemacetan arus mudik? Berikut wawancara Suara Merdeka dengan Kasatlantas AKP Sarjiman, kemarin. Apa yang dilakukan Satlantas Polres Karanganyar sebelum, selama, dan sesudah Lebaran? Polres Karanganyar telah membangun tiga posko terpadu dengan ukuran standar yang ditetapkan Mabes Polri di tiga tempat, yaitu di Bejen, Sroyo, dan Colomadu. Bejen, Kecamatan Karanganyar Kota dipilih karena lokasi berada dekat simpang lima jalan besar dan terminal. Sroyo, Kecamatan Jaten dipilih karena merupakan jalur utama mudik nasional dari arah Surabaya-Jakarta dan sebaliknya. Colomadu yang berdampingan dengan Kota Surakarta karena wilayahnya strategis, terutama pada pintu masuk Kota Surakarta di Desa Ngasem Colomadu. Hanya tiga posko? Tentu saja tidak. Tiga posko yang saya sebut tadi adalah posko terpadu yang segala kegiatan melibatkan instansi terkait. Ada posko lain yang beban tanggung jawab lebih banyak dibebankan kepada polisi, terutama lalu lintas. Yaitu posko rutin di jalan raya Jaten, Benowo, dan Papahan. Kemudian posko pantauan di Kecamatan Tawangmangu, Karangpandan, dan Gondangrejo. Jika posko terpadu itu selesai digunakan selama Lebaran, nanti akan digunakan sebagai posko rutin polisi lalu lintas. Titik mana saja yang rawan kemacetan dan perlu diwaspadai? Banyak titik-titik rawan kemacetan. Namun yang perlu diwaspadai adalah titik rawan kemacetan di jalan raya perlimaan Palur Kecamatan Jaten. Palur yang juga merupakan jalur utama mudik nasional dari arah Surabaya-Jakarta terdapat palang kereta api. Dalam satu kali 24 jam terjadi 57 kali kereta api melintas. Bagaimana dengan angkutan besar dan kendaraan? Untuk mengurangi kepadatan jalan raya, pada H-7 dan H+7 Lebaran, kendaraan besar seperti truk tidak diperbolehkan melintas di jalan raya, kecuali yang bermuatan sembako. Sementara kendaraan sejenis yang digunakan mudik secara bersamaan diharapkan berjalan sejajar agar tidak semrawut.(Langgeng Widodo-92s) |