logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 05 Nopember 2004 SALA
Line

Protes Buruh PT Tsunami Berhenti

KARANGANYAR - Gelombang protes buruh PT Tsunami Santosa yang dilancarkan sejak pertengahan Oktober 2004 lalu akibat PHK sepihak, akhirnya terhenti, kemarin.

Meski sebelumnya mengaku sudah menyiapkan gugatan dan menyatakan menolak pesangon, para buruh pabrik garmen yang terletak di Desa Dagen, Kecamatan Jaten, itu bisa menerima pesangon yang ditetapkan perusahaan. Yaitu sebesar 50% dari ketentuan yang diatur dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, serta ditambah 25% lagi dari hasil penjualan aset perusahaan berupa mesin jahit, sehingga keseluruhan menjadi 75% pesangon.

Kesediaan buruh menerima kebijakan perusahaan itu, dituangkan dalam nota kesepahaman antara kedua belah pihak. Penandatanganan yang dilakukan di Ruang Garuda Gedung Setda tersebut, disaksikan Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Karanganyar Suparno, Baris Lamhot dari KPBH Atma Surakarta, Wabup Sri Sadoyo, dan Kasubdin Binawas Tenaga Kerja Disduknakertrans Suprapto.

''Pengambilan pesangon sebesar 50% akan dilayani mulai hari ini; sedangkan tambahan sebesar 25% diperkirakan akan diberikan mulai 1 hingga 15 Desember mendatang,'' kata Hirawan, salah satu manajer PT Tsunami.

Dengan demikian, dari 141 buruh diharapkan seluruhnya menerima. Sebelumnya, hanya 65 buruh yang menerima pesangon.

Sebelum melakukan penandatanganan, sekitar 20 buruh di Ruang Garuda diterima Wabup Sri Sadoyo yang didampingi Kasubdin Binawas Tenaga Kerja Suprapto. Dalam kesempatan tersebut, Wabup menyampaikan hasil perundingan antara Bupati dan PT Tsunami dalam sidak sebelumnya. Pertemuan itu juga diikuti wakil dari SPN, KPBH Atma, dan Hirawan.

Buruh sempat menolak hasil perundingan Bupati-PT Tsunami yang disampaikan Wabup. Pasalanya, tidak berbeda dengan kebijakan perusahaan sebelumnya, yaitu pesangon 50%, ditambah 25% dari hasil penjualan aset. Karena buntu, selanjutnya buruh dipersilakan melakukan perundingan langsung dengan wakil dari perusahaan, Hirawan.

Dalam perundingan sekitar 20 menit itu, buruh akhirnya menerima sepenuhnya kebijakan perusahaan. ''Tidak ada alasan bagi para buruh untuk tidak menerima kebijakan perusahaan, meski dirasakan berat. Sebab, jika buruh tetap melakukan gugatan, hasilnya terlalu lama; bahkan bisa sampai dua tahun lamanya. Daripada tidak mendapatkan apa-apa, lebih baik buruh menerima,'' kata Suparno.

Suparno menambahkan, sebenarnya ada sedikit perbedaan dari kebijakan perusahaan sebelumnya. Dalam nota kesepahaman yang ditandatangani, upah buruh yang dijadikan perhitungan pesangon tidak Rp 400.000 sesuai dengan UMK Karanganyar, tapi menjadi Rp 415.000 seperti keinginan buruh. Lagi pula, tidak ada perbedaan, baik itu staf, buruh kontrak maupun borongan.(G8-80a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA