| Jumat, 05 Nopember 2004 | SALA |
Pasal "Kreatif" Harus DidropKARANGASEM- Paling sedikit ada tiga pasal yang perlu dihilangkan dari draf tata tertib DPRD yang kini sedang dibahas. Menurut penilaian akuntan publik Drs Rachmat Wahyudi BAP, tiga pasal yang disebut pasal "kreatif" itu bisa memunculkan inefisiensi anggaran. "Ada tiga pasal yang saya nilai cukup 'kreatif', karena itu harus didrop. Lagi pula, tidak ada dasar hukum yang bisa menguatkan keberadaan tiga pasal itu," kata dia seusai mengikuti public hearing draf tata tertib DPRD Surakarta di ruang paripurna DPRD, Rabu (3/11). Tiga pasal tersebut masing-masing pasal 60 ayat (4) tentang anggaran untuk reses, pasal 117 ayat (2) tentang tunjangan badan kehormatan, dan pasal 127 ayat (2) tentang belanja penunjang kegiatan pimpinan DPRD. Menurut dia, pasal 57 menyebutkan bahwa kewajiban DPRD antara lain menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Adapun dalam pasal 60 ayat (2) disebutkan, reses dipergunakan untuk mengunjungi daerah pemilihan anggota yang bisa menyerap aspirasi masyarakat. "Kaitannya dengan reses, karena termasuk kewajiban maka tidak perlu disediakan anggaran guna mendukung kegiatan selama reses. Cukup dengan gaji pokok," kata dia. Adapun dalam pasal 117 ayat (2), terdapat overlapping peraturan, karena pada dua ayat satu dengan lainnya diatur dengan persentase berbeda. "Padahal objeknya sama, kenapa persentasenya beda? Ini kan membingungkan." Sementara dalam pasal 127 ayat (2) disebutkan, belanja penunjang kegiatan pimpinan DPRD disediakan untuk membiayai kegiatan lain atas nama DPRD selain yang dimaksud ayat (1) dan ditetapkan pimpinan DPRD. Kurang Berani Sementara itu secara global, kata pengamat hukum dan tata negara Joko Trisno Widodo SH, draf tatib yang terdiri atas 25 bab dan 164 pasal tersebut masih perlu disempurnakan. "Masih banyak inkonsistensi, ada banyak hal-hal yang harus disempurnakan. Tapi di sisi lain, draf tatib itu terlalu berhati-hati, kurang berani menanggung risiko. Padahal sebagai wakil rakyat, perlu inovasi yang tidak bertentangan dengan hukum." Adapun M Nino Histiraludin dari Forum untuk Partisipasi Kebijakan (FPK) menyesalkan keterbatasan waktu yang diberikan kepada publik untuk mengkritisi draf tatib DPRD. "Kenapa hanya sehari, padahal pasal yang dibahas cukup banyak." Lilik Jaliyah dari DPD PAN Surakarta juga menyesalkan pembuatan draf tatib yang tidak profesional. Seharusnya, draf tatib dibuat orang-orang yang cukup paham aturan dan mengerti materi yang bakal dibahas. "Dengan demikian hasil tatib itu benar-benar representatif dan tidak menimbulkan tafsir ganda. Nah, di draf tatib yang dibahas ini banyak memunculkan multiinterpretasi." (G13-17s) |