| Jumat, 05 Nopember 2004 | SALA |
Karyawan Plastik Gunung Demo LagiTHR Sudah Mencapai 110 % GajiKARANGASEM - Ratusan karyawan Perusahaan Plastik Gunung, Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Solo, kembali mendatangi gedung DPRD , Kamis (4/11) setelah sehari sebelumnya tuntutan agar tunjangan hari raya (THR) dinaikkan dari 100 % gaji sebulan menjadi 137 % tidak bisa direalisasi. Sejak pukul 10.00, ratusan karyawan itu duduk di koridor gedung DPRD. Mereka menunggu proses negosiasasi antara pimpinan perusahaan dengan perwakilan karyawan, yang dimediatori pimpinan DPRD serta Kepala Dinas Tenaga Kerja, Ir Sundjojo. Agus, salah seorang karyawan mengatakan, semestinya besarnya THR tahun ini tidak lebih kecil dari tahun sebelumnya. Sebab, kondisi perusahaan tidak mengalami penurunan, bahkan sebaliknya order terus mengalami kenaikan. "Tapi kenapa THR tahun ini justru lebih sedikit? Kami tidak menuntut ada kenaikan dari tahun kemarin, tapi minimal sama dengan sebelumnya," kata dia saat pertemuan, kemarin. Sementara itu General Manager Perusahaan Plastik Gunung, Gusli Sanusi menjelaskan, THR yang diberikan tahun lalu merupakan hasil penghitungan secara konvensional. Adapun setelah dihitung dengan manajemen modern, kondisi perusahaan hanya memungkinkan memberikan THR sebesar satu kali gaji sebulan. "Lagi pula, perusahaan kami tidak melanggar aturan. Karena sesuai dengan Permenaker RI Nomor Per 04/men/1994, THR yang diberikan sebesar sekali gaji sebulan," kata dia. Naik 10 Persen Namun setelah melalui negosiasi yang cukup alot antara pimpinan perusahaan dengan pimpinan DPRD, perusahaan akhirnya sepakat memberikan tambahan tali asih sebesar 10 % di luar THR satu kali gaji. Semula, perusahaan menawar besar tali asih mulai dari Rp 10.000 per karyawan. "Namun setelah mempertimbangkan berbagai hal, akhirnya perusahaan sepakat dengan usulan DPRD, yakni mitambah tali asih sebesar 10 persen THR. Pihak perusahaan pun akhirnya menerima, meski dikatakan itu besaran maksimal yang bisa dipenuhi. Mereka menyatakan tidak sanggup, kalau harus menaikkan lagi," kata Ketua DPRD, Farid Badres seusai melakukan pertemuan tertutup dengan pimpinan perusahaan dan Disnaker. Anggota FPDI-P itu mengimbau karyawan agar menerima keputusan tersebut. Demikian pula Kepala Disnaker Ir Sundjojo. "Sebab bila tidak ada titik temu, justru nanti karyawan yang rugi. Kalau, misalnya, nanti sampai tidak selesai dan dibawa ke TP4D (Tim Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah), besarnya justru dikembalikan ke 100 persen gaji sesuai dengan Permenaker. Lagi pula, prosesnya memakan waktu lama; belum tentu sebelum Lebaran sudah cair," kata Sundjojo. Sebelum menerima keputusan tersebut, karyawan yang didampingi beberapa LSM akhirnya mengajukan MoU agar hak-hak normatif dipenuhi, seperti cuti haid dan pemeriksaan kesehatan dengan dokter yang disediakan kantor. (G13-17a) |