| Jumat, 05 Nopember 2004 | SALA |
Perlu Mengkaji Ulang PPKENTINGAN - Anggota DPRD kota/kabupaten semestinya tidak perlu mendapatkan rumah dinas. Sebab, menurut pengamat politik Drs Totok Sarsito SU MA, para wakil rakyat itu juga tinggal di daerah yang sama dengan tempat dia mengabdi. Dengan munculnya reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat, maka perlu ada perhatian untuk mengaji ulang peraturan pemerintah (PP) yang mengatur hal itu. Sebab, kalau banyak yang bereaksi negatif, berarti aturannya tidak seusai dengan harapan banyak orang. "Nah, dalam membuat peraturan, semestinya ada partisipatory planning. Seperti di Brazil, rakyat dilibatkan untuk menyusun partisipatory butgeting. Kalau model itu diterapkan untuk membuat berbagai aturan di Indonesia, semestinya tidak muncul gejolak dari masyarakat," ungkapnya. Dia mengemukakan, PP itu yang membuat juga kalangan politikus yang ada di DPR Pusat. Karena itu, kemungkinan aturan tersebut disusun atas euforia kebebasan politik di tingkat atas. "Makanya, yang namanya political behavior itu semestinya tidak selalu diatur dengan undang-undang, tetapi juga berlandaskan moral," tandasnya. Berlandaskan Moral "Kalau DPR Pusat masih mungkin, karena mereka banyak yang berasal dari daerah, sehingga perlu tempat tinggal di Jakarta. Tapi kalau di Solo, saya kira tak perlu ada rumah dinas untuk seluruh anggota Dewan, tetapi cukup pimpinannya," kata Pembantu Rektor III UNS itu saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Ditambahkan, kalau memang ada PP yang mengatur soal tunjangan perumahan bagi wakil rakyat, maka memungkinkan anggota Dewan di daerah termasuk di Solo mendapat tunjangan, karena aturannya mengacu kepada DPRD Pusat. Meski demikian, Totok menyatakan tidak setuju kalau bantuan perumahan yang totalnya direncanakan mencapai Rp 2,325 juta per orang per bulan itu dihapuskan seluruhnya. Sebab, menurutnya, para wakil rakyat juga perlu mendapatkan penghasilan yang layak. "Kalau tunjangan itu dinolkan, saya tak setuju. Sebab, meski tak sebesar itu, wakil rakyat perlu mendapatkan penghasilan yang layak. Yah, paling tidak tunjangan untuk telepon sebagai media komunikasi dan tunjangan transportasi yang dipertahankan. Untuk tunjangan listrik, air, dan gas, sepertinya berlebihan," kata dia. (D11-17a) |