| Jumat, 05 Nopember 2004 | SALA |
Tunjangan Perumahan Dinilai Berlebihan
KARANGASEM- Pengamat hukum dan tata negara, Joko Trisno Widodo SH menilai, usulan tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Surakarta Rp 2,325 juta berlebihan. Semestinya, tunjangan perumahan yang diberikan hanya berupa uang sewa seperti yang diamanatkan dalam Pasal 20 PP Nomor 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. "Secara yuridis, yang dipakai itu pasal 20 dan tidak ada kaitannya dengan pasal 18. Sebab, memang pemerintah belum bisa menyediakan rumah dinas. Jadi yang diberikan hanya tunjangan perumahan berupa uang sewa rumah tanpa komponen lain," kata dia seusai mengikuti rapat dengar pendapat pembahasan tatib di ruang paripurna DPRD, Rabu (3/11). Dia mengungkapkan, dalam pasal 18 memang diatur adanya rumah dinas bagi anggota DPRD, dengan biaya pemeliharaan dan perlengkapan dibebankan APBD. Namun pada pasal 20 dinyatakan, bila pemkot belum bisa menyediakan rumah dinas, anggota DPRD berhak mendapatkan tunjangan perumahan berupa uang sewa rumah yang besarnya disesuaikan dengan kondisi daerah dan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Adapun besar tunjangan perumahan yang diusulkan bagi anggota DPRD mencapai Rp 2.325.000/bulan. Jumlah tersebut meliputi uang sewa rumah Rp 1.450.000, bantuan telepon Rp 350.000, bantuan listrik Rp 300.000, bantuan air Rp 150.000, dan bantuan gas Rp 75.000. Berarti, dalam setahun jumlah yang bakal diterima setiap anggota Rp 27,9 juta. Praktisi hukum ini menegaskan, beberapa bantuan yang diusulkan selain uang sewa rumah jelas tidak sesuai dengan pasal 20 PP 24/2004. Apalagi konsideran menimbang draf tata tertib DPRD dinyatakan, pemkot dan DPRD harus bisa memberikan kepastian hukum dan tertib penyelenggaraan pemerintahan yang mengedepankan kepentingan umum, transparansi, proporsional, efektif dan efisien, profesional, dan akuntabilitas. "Tatib kan juga mengatur tentang tunjangan perumahan bagi anggota DPRD, yang tentu mengacu pada PP 24. Kalau nanti ada upaya memasukkan beberapa item bantuan ke dalam tatib, itu jelas overbo'dig. Tidak perlu seperti itu. Sebab, dalam konsideran menimbang kan sepakat untuk efektif dan efisien." Pada bagian lain, dia menegaskan DPRD perlu menunjukkan prestasi kinerja. Bila itu sudah dibuktikan, tanpa diminta pun rakyat tidak akan mempermasalahkan bila dana yang didapat itu lebih dari cukup. "Namun manakala prestasinya belum ada, tetapi sudah menuntut tunjangan besar, tentu rakyat akan protes." Kepala Kantor Keuangan Drs Anung Indro Susanto yang ditemui seusai dengar pendapat enggan berkomentar. "Wah, jangan tanya saya, coba tanya Pak Sarwono (Kepala Bagian Organisasi-Red). Beliau yang lebih tahu." Dalam hal ini ada kesan saling lempar jawaban. Mengingat pimpinan DPRD Selasa (2/11) menegaskan, tunjangan perumahan sepenuhnya diserahkan kepada eksekutif. Padahal Anung sebelumnya sempat menyatakan, usulan besaran tunjangan perumahan tidak senantiasa datang dari eksekutif. Sementara itu Kabag Organisasi FX Sarwono, saat ditemui seusai dengar pendapat menyatakan, usulan itu masih akan dikaji lalu diperdakan. "Setelah ada perda, baru dikeluarkan SK wali kota. Jadi saya belum bisa menjawab, nanti menunggu perdanya jadi." Penentuan besaran tunjangan perumahan lengkap dengan beberapa bantuan tersebut, jelas dia, mengacu pada rumusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah tentang standar uang sewa rumah dan beberapa bantuan yang dialokasikan tersebut. (G13-80i) |