| Jumat, 05 Nopember 2004 | SALA |
Izin Belum DibekukanKOTA - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal (Disperindag PM) belum membekukan surat izin usaha perdagangan (SIUP) CV Medical, sebelum ada bukti kuat perusahaan yang digawangi Timotius Tri Sabarno itu menyalahi izin yang mereka miliki, yakni menarik investasi dari masyarakat. "Kami menunggu proses selanjutnya; bagaimana hasil penyidikan Polwil. Kalau terbukti melanggar SIUP, kami proses sesuai dengan perda, yakni penutupan usaha. Namun sejauh ini kami belum akan membekukan izinnya. Nanti kami malah digugat kuasa hukumnya, karena belum memiliki alasan kuat untuk menutup," kata Kepala Disperindag PM, Drs Zaenal Mustafa didampingi Kasubdin Perdagangan, Dwi Mulyadi SH kepada wartawan, kemarin. Dinas tersebut juga mengaku tidak tahu menahu, jika CV Medical melakukan usaha sampingan, selain izin usaha yang mereka ajukan ke dinas itu. Selama ini, yang mereka miliki hanya izin untuk perdagangan. Masalahnya, kata Dwi, Disperindag hanya mengurusi seputar perindustrian dan perdagangannya. Adapun masalah penarikan investasi dari masyarakat, menjadi kewenangan Departemen Keuangan. Namun dengan mencuatnya pemberitaan tersebut, Disperindag sempat memanggil CV Medical untuk dimintai keterangan. Perusahaan itu membantah. Sejauh ini, keterangan itulah yang dijadikan pedoman oleh Disperindag, sehingga izin usahanya tak dibekukan. Namun jika nantinya penyidikan Polwil mengatakan hal lain, akan diproses sesuai dengan Perda, yakni ditutup usahanya. Sesuai Izin "Sesuai dengan aturan normatif yang tertuang di Perda, kewajiban kami adalah memantau apa yang mereka sampaikan dalam permohonan izin. Kegiatan lain yang di luar izin yang diajukan itu, tidak kami pantau," katanya. Disinggung apakah dinas itu juga akan melakukan penyelidikan mengenai kegiatan di luar izin yang dimiliki CV Medical ? Zaenal mengatakan, itu mungkin saja; namun tidak akan dijadikan hasil utama, karena usaha menarik investasi dari masyarakat di luar kewenangannya. Yang menjadi persoalan, lanjut Zaenal, CV itu mencantumkan lokasi Solo dalam kemasan produknya. Padahal sesuai dengan izinnya, perusahaan itu hanya berdagang, dan bukan berproduksi di Solo. Karena itu, Disperindag menerjunkan stafnya untuk melihat tempat usahanya; apakah benar mereka melakukan proses produksi. Jika terdapat proses produksi, mereka akan diperingatkan agar memperbarui izin, karena mereka tidak hanya memasarkan produk tetapi juga berproduksi. Namun jika ternyata tidak didapati proses produksi, mereka harus menghilangkan nama Solo dari kemasan. Dwi menuturkan, perusahaan itu kali pertama mengajukan SIUP pada 2002 dengan besar modal awal Rp 7 miliar. Sejauh itu pun tidak ada persoalan serius mengenai keberadaan produk mereka, sehingga Disperindag tak terlalu memantau. "Selama ini tidak ada masalah, dan baru kali ini kami benar-benar melihat produknya," kata Dwi. (G18-17a) |