logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 05 Nopember 2004 PANTURA
Line

Soal Bangunan Wisata Bahari

Kontraktor Tak Mau Hentikan Pekerjaan

PEKALONGAN - Kontraktor proyek wisata bahari, PT Karya Nasional, tidak akan menghentikan pekerjaan itu jika pemilik proyek, yakni Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan (PPNP), tidak memerintahkan untuk menghentikan pekerjaan.

''Saya takut jika proyek dihentikan maka pekerjaan akan terlambat sehingga diberi sanksi denda. Karena itu, meski proyek ini masih dianggap bermasalah, pembangunan tetap dijalankan terus sampai selesai,'' kata Nugroho Seno Aji, mewakili Direktur PT Karya Nasional Hadi Soewarno yang ditemui di kantornya, kemarin.

Seperti diberitakan sebelumnya, bangunan Gedung Serbaguna yang termasuk dalam proyek wisata bahari di PPNP itu dinilai Distrik Navigasi mengganggu navigasi (lampu mercuasuar). Namun proyek senilai Rp 1,9 miliar itu oleh PPNP tetap dilanjutkan karena dianggap tak mengganggu lalu lintas angkutan laut.

Dia mengatakan, dalam mengerjakan proyek itu pihaknya diberi batas waktu akhir Oktober 2004. Namun karena proyek itu dianggap bermasalah, maka sempat dihentikan selama sebulan. Namun rupa-rupanya, sampai sekarang kasus itu belum terselesaikan sehingga proyek tetap dijalankan sesuai dengan aturan.

''Saya itu hanya menyerjakan proyek seperti diinginkan pemilik proyek, dalam hal ini PPNP. Kalau PPNP tetap menginginkan pembangunan dijalankan terus, maka kami tetap akan melanjutkan sampai selesai,'' kata Nugroho.

Dia mengatakan, setelah tertunda sebulan, proyek itu direncanakan dapat selesai akhir November ini. ''Namun kalau akhirnya terjadi polemik berkepanjangan antara PPNP dan Distrik Navigasi sehingga proyek harus dihentikan dulu, itu bukan tanggung jawab saya, tetapi tanggungan PPNP,'' katanya.

Bagaimana permintaan selanjutnya terhadap bangunan maksimal setinggi 5 meter itu Nugroho menyerahkan semuanya kepada PPNP. Kalau akhirnya harus dilanjutkan dengan anggapan bangunan tidak mengganggu navigasi, maka akan dia lanjutkan seperti rencana awal. Itu artinya, tidak ada perubahan. Namun jika akhirnya bangunan diubah menjadi 5 meter, maka dia akan melakukan penghitungan dengan PPNP. ''Saya tidak mau bangunan yang sudah dikerjakan tidak dibayar,'' katanya.

Tak Penuhi Janji

Dalam polemik itu, Nugroho menilai Distrik Navigasi tidak menepati janji. Ketika menyanggupi untuk mengecek ke lapangan, petugas navigasi tidak mau datang. Itu sudah dilakukan dua kali. Padahal, saat itu sudah disewakan perahu untuk mengecek pandangan dari lampu navigasi (mercusuar di menara Pekalongan).

Namun mereka dengan dasar UU tetap menilai bangunan itu mengganggu. Ini akhirnya yang tidak menyebabkan tidak ditemukan jalan keluarnya. PPNP jalan sendiri dengan anggapan tidak mengganggu, sedangkan Distrik Navigasi menganggap bangunan itu mengganggu mercusuar.

''Bagi saya, polemik itu tidak akan membuat saya bingung. Saya tetap membangun terus. Namun kalau polemik itu diselesaikan bersama, maka akan membuat saya lebih tenang dalam mengerjakan. Semakin cepat masalah diselesaikan, bagi kami akan semakin baik pula,'' tegasnya.

Nugroho juga mengatakan, kalau Distrik Navigasi menghendaki agar di tanah sekitar tidak boleh didirikan bangunan yang mengganggu navigasi, mestinya tanah itu harus dibebaskan, artinya harus dibeli sehingga pihak lain tidak bisa membangun di tepat itu. Padahal yang ada sekarang, tanah tersebut milik PPNP sehingga wajar jika PPNP juga ingin membangun di tempat itu.

Sementara itu, Kepala DPU Kota Pekalongan Ir M Faizal menegaskan, masalah itu mestinya dikembalikan ke Pusat. Dua instansi yang berkepentingan melaporkan kepada atasannya sehingga akan diketahui jalan keluarnya. Sebab, kedua instansi itu memiliki jalur vertikal. Ini untuk menghindarkan jika proyek tersebut memang dianggap menyalahi aturan, maka PPNP tidak akan disalahkan oleh berbagai pihak.

''Mestinya kedua pihak melakukan koordinasi ke atas,'' katanya. (A15-34n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA