| Jumat, 05 Nopember 2004 | PANTURA |
Terdakwa Sodomi Divonis Dua TahunPEKALONGAN - Pengadilan Negeri Pekalongan Kamis siang (4/11) menggelar sidang kasus pencabulan terhadap sesama jenis (sodomi) yang dilakukan terdakwa Fa (21), warga Jalan Sumatra Sapuro, Kacamatan Pekalongan Barat. Korban dalam kasus ini adalah Fr (15), putra pasangan Nurbaini dan Sumarsono, warga Jalan Kramat Sari, Pekalongan Barat. Sidang kasus sodomi yang dipimpin oleh hakim ketua Khudhori SH dan didampingi hakim anggota Noor Edi Yono SH serta Hendro Bawono SH itu memutuskan, terdakwa Fa dijatuhi hukuman dua tahun penjara dikurangi masa tahanan. Hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa yang masih berusia muda ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pekalogan, Samikun SH yang menginginkan agar terdakwa di jatuhi hukuman tahanan selama tiga tahun. Alasan Majelis Hakim memberi keringan hukuman karena terdakwa masih muda, sopan dalam mengikuti persidangan, dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan. "Yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini, terdakwa telah merusak masa depan korban," kata Khudhori SH di ruang sidang. Saat sidang berlangsung, terdakwa Fa ditunggui oleh kedua orang tuanya yang duduk di kursi pengunjung. Mereka dengan setianya menunggu anaknya untuk mendengarkan nasib anaknya yang akan divonis oleh Mejelis Hakim. Begitu vonis dibacakan, kedua orang tua itu kaget karena merasa vonis itu terlalu berat. Menangis Hal yang sama juga dirasakan terdakwa. Sambil menangis dia meminta kepada Majelis Hakim agar vonis tersebut di kurangi, bahkan dia minta agar hakim memberikan hukuman seringan-ringannya. Mendengar permintaan tersebut, Khudhori SH dan para hakim anggotanya mengatakan bahwa hukuman tersebut sudah dianggap paling ringan. "Kalau tidak puas dengan keputusan ini, silakan banding ke Pengadilan Tinggi. Namun, di sana nanti tidak ada jaminan keputusan ini akan lebih ringan, bisa juga keputusannya sama, bahkan lebih berat dari vonis yang kami jatuhkan," ujar hakim ketua menjelaskan kepada terdakwa dan orang tua terdakwa. Sebelum vonis dijatuhkan, Majelis Hakim membacakan kronologi kejadiannya sehingga terdakwa berada di kursi panas tersebut. Awal kesalahan yang dilakukan terdakwa adalah ketika dirinya dan korban menonton film porno. Ketika adegan film blue sedang berlangsung, terdakwa mencium pipi korban. Merasa korban tidak mengelak, terdakwa kemudian melanjutkan aksinya dengan meraba-raba bagian tubuh korban yang sensitif. Selanjutnya, perbuatan korban semakin menjadi hingga keduanya melakukan tindakan yang dilarang oleh agama. Setelah puas melampiaskan nafsunya, terdakwa memberikan uang kepada korban Rp 300.000 dan mengancam agar perbuatan tersebut tidak dilaporkan kepada siapa pun. (H4-34n) |