| Jumat, 05 Nopember 2004 | PANTURA |
Tipu Penjual Kain Divonis Satu TahunPEKALONGAN- Salafudin (32), warga Desa Sambongkulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekalongan divonis satu tahun penjara. Hukuman tersebut lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum Ida Nurliana SH yang meminta terdakwa dituntut dua tahun. Menurut jaksa, Salafudin telah melakukan penipuan terhadap Yayu, warga Jalan Toba. Awalnya, hampir empat kali terdakwa bersama Basuni (saat ini masih buron) datang ke rumah korban. Mereka pura-pura disuruh seseorang agar mengambil kain di rumah korban sebanyak 1.500 yard. Merasa percaya dengan kedua orang itu, akhirnya korban memberikan kain itu kepada tamunya. Dengan menggunakan becak, kedua orang tersebut membawa kain itu. Begitu sampai di ujung jalan, kain langsung dibawa kabur terdakwa dengan menggunakan sepeda motor yang sudah dipersiapkan. (H4-74) |