| Jumat, 05 Nopember 2004 | PANTURA |
H-4 Truk Barang Dilarang Beroperasi
PEKALONGAN- Agar tidak mengganggu arus lalu lintas mudik Lebaran tahun ini, mulai H-4 sampai H+1 Lebaran, truk yang mengangkut barang-barang besar, seperti truk pengangkut bahan bangunan tidak diperbolehkan melintas di jalur utama. Terkecuali para sopir yang mengendarai truk bermuatan sembako, susu, BBM, dan barang antaran pos, boleh melintas di jalur utama. "Saya berharap, baik pengemudi maupun pengusaha yang akan mengirimkan barangnya pada saat ketentuan tersebut agar membatalkan rencana pengiriman," ujar Kasubag Lantas Polwil Pekalongan Kompol Indra SIK kepada Suara Merdeka, di ruang kerjanya, Kamis (4/11). Sebab, kata Indra, dikhawatirkan jika truk-truk besar itu melintas di jalur utama pada waktu yang telah ditentukan, akan memenuhi ruas jalanan. Apalagi saat arus mudik ataupun balik, arus lalu lintas sangat padat sehingga kehadiran truk besar itu dapat mengganggu kendaraan lain. Selain itu, para pengemudi kendaraan pribadi tentu tidak akan berani mendahului jika truk dengan muatan over melintas dan memenuhi jalur utama. Apakah jangka waktu lima hari yang menyatakan truk besar dilarang beroperasi di jalur umum itu sudah cukup untuk mengatasi kemacetan di jalur pantura? Secara tegas Indra mengatakan waktu lima hari tersebut dirasakan belum cukup untuk mengatasi kemacetan. Pasalnya biasanya seusai Lebaran, di jalur pantura selalu mengadakan kegiatan kliwonan dan syawalan. "Dapat dipastikan situasi lalu lintas saat itu sangat padat. Saya berharap agar truk bermuatan besar jangan diizinkan lebih dulu untuk beroperasi. Saya meminta waktu itu diperpanjang hingga H+5 atau semua kegiatan tersebut selesai," ujar dia. Kantong Parkir Sementara itu untuk mengantisipasi kesemrawutan di jalan raya karena keberadaan truk yang parkir di sembarang tempat, pihak Lantas Polwil Pekalongan telah meminta kepada seluruh Kasatlantas di jajarannya agar segera menertibkan hal tersebut. Yakni, melarang pengemudi truk untuk memarkir kendaraan di bahu jalan dan memerintahkan berhenti di kantong parkir yang telah disediakan. "Jika mereka parkir di bahu jalan, memang sangat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lain," tegas Indra. Bagaimana jika mereka tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut? Secara tegas Indra menungkapkan sebelumnya akan diberi peringatan. Namun jika hal itu dilakukan berulang-ulang, pengemudi tersebut akan ditilang. Indra menuturkan, para pengemudi yang mengantuk saat mengendarai mobilnya, sebaiknya berhenti. (H4-34s) Kantung Parkir di Jalur Pantura Kabupaten Brebes : Pangkalan Kecipir, pangkalan Comohong, RM Luwes Bulukamba, RM Siregol Tonjong, dan Terminal Bus Paguyangan. Kabupaten Tegal : Terminal Parkir Maribaya, RM Sukasari Margasari, RM Panorama Margasari, RM Sampurna Surodadi, RM Luwes Warurejo 1, dan RM Luwes Warurejo 2. Kota Tegal : Tidak ada tempat kantung parkir. Kabupaten Pemalang : Pangkalan truk Ampelgading, RM Sederhana Ulujami, RM Tomo Gading, Pangkalan truk Sirangkang, Him SPBU Danasari, dan Pos terminal. Kabupaten Pekalongan : Pangkalan truk Siwalan Kota Pekalongan : Tidak ada tempat kantong parkir Kabupaten Batang : Pangkalan truk Banyuputih, Penundan, dan RM Luwes Gringsing. Sumber: Polwil Pekalongan |