logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 05 Nopember 2004 NASIONAL
Line

Gudang Pengoplos BBM Dibongkar


OPLOSAN : Sebuah truk tanki yang diduga bermuatan solar oplosan diamankan di Mapolwil Surakarta, kemarin. (55) - SM/ Yusuf Gunawan

SOLO-Gudang penimbun dan pengoplos bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Tandjung, Karangasem, Laweyan, Solo, kemarin petang digerebek petugas. Dari gudang luas 1 hektare di sebelah selatan Tugu Adipura Jalan Adi Sucipto itu, polisi menemukan delapan truk tangki, 12 tangki duduk dan 20-an drum berisi sekitar dua ratusan ribu liter solar yang diduga telah dioplos dengan bahan bakar minyak lainnya.

Selain menemukan ratusan ribu liter solar yang diduga dioplos dengan minyak tanah dan residu, petugas Reskrim Polwil Surakarta juga mengamankan 4 mesin diesel dan mesin pengoplos.

Gudang BBM tersebut, menurut Kapolwil Surakata Kombes Pol Drs H Abdul Madjid SH, telah lama dicurigai sebagai tempat penyimpanan dan pengoplos minyak solar. ''Kegiatan tersebut telah lama berlangsung dan sulit terdeteksi, karena dilakukan dengan cara tertutup.''

Namun berkat kejelian petugas di lapangan, polisi baru dapat membongkar penimbunan BBM jenis solar yang mencapai ratusan ribu liter tertampung di tangki-tangki truk minyak, tangki duduk, dan berada di dalam 20 drum.

Sebelum membongkar penimbunan minyak yang ditengarai milik seorang pengusaha minyak berinisial Ay itu, polisi terlebih dahulu mengamankan truk bertuliskan "Pertamina L-7527-KU" di Jalan Adi Sucipto, tidak jauh dari lokasi gudang penyimpanan BBM.

Berdasarkan keterangan sopir dan kernetnya, truk yang dikemudikan Misnari (43) itu hendak transit di gudang. ''Truk berisi solar yang berasal dari Persero Semarang tersebut diyakini sebagai pemasok solar di tempat penimbunan itu,'' tandas Abdul Madjid.

Kecurigaan polisi makin kuat bahwa gudang penimbunan BBM yang dikelola Bambang Atmo Sukarto (29) itu diduga juga untuk mengoplos BBM jenis solar, setelah tim khusus dari Reskrim Polwil mengecek langsung di gudang tersebut.

Sejumlah barang bukti ditemukan di tempat itu, termasuk 4 mesin diesel dan mesin yang ditengarai untuk pengolahan minyak tanah, residu, dan solar. Begitu pula 8 truk tangki, 12 tangki duduk dan dua puluhan drum berisi solar yang diduga palsu, oleh petugas disegel dengan police line.

Selain ada kemungkinan solar telah dioplos dengan BBM lain, petugas mengusut kasus tersebut sehubungan dengan solar yang semestinya untuk subsidi dan dijual ke masyarakat, tetapi dialihkan dan dipasarkan ke pabrik-pabrik.

Namun orang pertama di jajaran Polwil Surakarta itu belum dapat menjawab seberapa besar produksi solar yang diduga palsu itu masuk ke industri dan SPBU. Alasan dia, penyelidikan belum mengarah ke situ. ''Begitu pula pasaran solar dijual ke mana saja, masih kita tanyakan kepada pengelolanya (Bambang Atmo Sukarto) yang sekarang telah kita amankan,'' paparnya.

Namun yang jelas, kata mantan Direktur Reskrim Polda Kaltim itu, pengelolaan solar yang diduga ilegal itu telah lama didistribusikan ke berbagai tempat.

Terkait kasus ini, pihak kepolisian akan menjerat pengelola dengan UU Migas No 22 Tahun 2001 Pasal 55, sehubungan dengan penyalahgunaan fungsi pendistribusian solar yang seharusnya dapat dipasarkan ke masyarakat, namun dijual ke industri dan pabrik-pabrik yang menggunakan bahan solar.

Begitu pula dalam kasus ini, tersangka juga dapat dijerat dengan UU Migas Pasal 34 juncto 28 Ayat 1 tentang pemalsuan jenis bahan bakar minyak. ''Dalam ketentuan hukum itu, tersangka dapat diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar,'' tegas Kapolwil didampingi Kasubbag Intelkam Kompol Yuda Gustiawan SIK dan Kanit Opsnal Reskrim AKP Jumadi.

''Adapun upaya untuk membuktikan tentang pemalsuan jenis minyak solar yang diolah tersangka, kami akan mengirim beberapa sampel BBM yang telah disita dari gudang penimbunan ke pusat laboratorium forensik (puslabfor) Polri di Jateng.'' (G11,san-58t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA