logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 05 Nopember 2004 NASIONAL
Line

FPKS Tolak Mobil Dinas Baru

  • Dianggap Memberatkan APBD

SEMARANG - Berdalih penghematan pengeluaran APBD, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Jateng menolak rencana pengadaan mobil baru untuk fraksinya. Fraksi tersebut kemudian mendapat tiga mobil dinas lama seperti yang dipakai oleh fraksi lain.

Ketua FPKS Abdul Fikri Faqih kemarin mengungkapkan, fraksinya pernah dihubungi Bagian Perlengkapan DPRD. Dewan sekarang terdapat tujuh fraksi, praktis ada satu fraksi yang belum mendapat mobil dinas karena jatah mobil hanya untuk enam fraksi sesuai dengan jumlah fraksi Dewan sebelumnya.

FPKS menjadi fraksi yang belum mendapat mobil tersebut. ''Karena itu, Bagian Perlengkapan menawarkan untuk membelikan mobil baru sebagai operasional fraksi. Akan tetapi, kami memandang pembelian mobil baru itu akan memberatkan APBD. Kami memberikan masukan agar mobil itu dari yang sudah ada saja, tidak perlu mobil baru,'' paparnya.

Menurut rencana, Bagian Perlengkapan membeli mobil Honda CRV dan Suzuki Escudo baru. Karena tidak bersedia menerima mobil baru, FPKS mendapat tiga mobil lama, yaitu Escudo 2001, Kijang 2001, dan Kijang 2003.

Sesuai Kepmendagri

Fraksi lainnya masing-masing mendapatkan Honda CRV dan dua Escudo. Mobil-mobil pelat merah tersebut sejak pekan lalu sudah menghiasi lokasi parkir DPRD Jateng setelah dikandangkan sekitar dua bulan di pul kendaraan Dewan di Jalan Tri Lomba Juang.

Dia mengemukakan, fraksinya menerima kendaraan dinas itu karena sesuai dengan Kepmendagri Nomor 152/2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah. Sesuai dengan aturan itu, Pemprov bisa meminjamkan mobil kepada instansi ataupun organisasi sosial kemasyarakatan dengan ketentuan tertentu.

Sementara itu, Ketua FPDI-P Djatmiko Wardoyo menekankan, pinjaman mobil tersebut untuk menunjang tugas dan fungsi fraksi. Namun, pinjaman fasilitas itu tidak seperti periode sebelumnya yang mendapat jatah bahan bakar serta biaya pemeliharaan.

''Sekarang ini semua ditanggung sendiri. Bahkan, semula ada gagasan meminjam uang untuk membeli mobil. Namun, usulan itu belum direalisasikan sudah keluar SK Gubernur meminjamkan mobil kepada fraksi,'' paparnya. SK Gubernur itu sebagai tindak lanjut dari Kepmendagri Nomor 152/2004.

Hidup Sederhana

Sementara itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sependapat dengan imbauan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) untuk memerintahkan para pembantunya menerapkan pola hidup sederhana. Untuk itu, Presiden akan meninjau kembali pengadaan mobil bagi para pejabat negara.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki seusai bertemu Presiden SBY di kantor presiden, Kamis (4/11). Dalam pertemuan itu, selain membahas upaya pemberantasan korupsi di pemerintahan, KPK mengimbau agar Presiden bisa memerintahkan aparatnya untuk hidup sederhana.

Taufiqurrahman mengakui, imbauannya itu klasik. Namun, pihaknya melihat selama ini banyak berbagai kebiasaan di lingkungan pemerintahan seperti tata cara dan upacara yang lebih banyak memboroskan keuangan negara dan tidak mendidik masyarakat.

''Presiden sependapat dan akan meninjau kembali pengadaan mobil-mobil untuk para pejabat. Tentu agar tidak terlalu kelihatan (mencolok-Red),'' ungkapnya mengutip SBY.

Menanggapi jawaban tersebut, Ketua KPK itu mengusulkan, bila perlu para menteri dan pejabat negara, kecuali Presiden, Wapres, Kapolri dan Panglima TNI tidak perlu diberikan mobil dinas. Sebagai gantinya, para menteri diberikan tunjangan transpor.

''Kasih saja tunjangan transpor, biar (para menteri itu) pakai mobil pribadi. Beliau bilang, akan mempertimbangkannya dan mengakui bahwa itu adalah usul yang bagus juga,'' tuturnya didampingi Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi dan juru bicara presiden Andi Mallarangeng.

Seperti disampaikan Andi, Presiden menyambut gembira dan merasa tidak sendiri dengan kehadiran KPK karena pemberantasan korupsi merupakan bagian dari program pemerintah 100 hari, satu tahun, ataupun lima tahun. Untuk membersihkan kabinetnya dari korupsi, SBY menekankan, tidak ada satu pun instansi pemerintah di bawah Presiden yang tidak tersentuh KPK.(A20G1, G7-58j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA