logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 05 Nopember 2004 NASIONAL
Line

Ketidakhadiran Saksi Tak Melanggar

SEMARANG - Penasihat hukum Ariani (saksi dalam kasus tabrakan di Medoho), H Djunaidi SH CN mengemukakan, ketidakhadiran kliennya pada sidang kasus Medoho dibenarkan hukum. Hal ini karena dalam pemeriksaan di penyidik, saksi sudah disumpah.

Dengan demikian, jika ada yang mempertanyakan ketidakhadiran saksi justru dipertanyakan.

''Kita lihat saja proses hukum yang sedang berjalan untuk kita hormati bersama,'' ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Ariani yang berada dalam satu mobil dengan terdakwa Yustinus Lilik Prasojo, kemungkinan tak akan dihadirkan di pengadilan. Sebab, saksi ini sudah disumpah di penyidik (Suara Merdeka, 4/11).

Dalam rilisnya yang dikirim ke Suara Merdeka, Djunaedi mengemukakan, dengan memahami dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan diharapkan masyarakat tidak berpendapat keliru.

''Sebab, jika masyarakat memiliki pendapat keliru, hal ini justru akan menimbulkan pembunuhan karakter terhadap Ariani selaku klien saya,'' tandasnya.

Untuk itu, Djunaidi meminta semua pihak untuk profesional dalam menjalankan penegakan proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan negeri. Apalagi sidang masih dalam proses eksepsi, sehingga belum perlu ada pihak-pihak yang perlu dihadirkan. (A14-58j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA