| Jumat, 05 Nopember 2004 | NASIONAL |
Penunggak Pajak Bisa Dijebloskan ke LP
SEMARANG- Penegakan hukum terhadap para penunggak pajak yang membandel dipastikan akan makin keras. Mereka tidak hanya diharuskan membayar denda atau utang, namun bisa dijebloskan ke tahanan lembaga pemasyarakatan (LP) bila mengabaikan pemanggilan dan pemeriksaan oleh petugas kantor pajak. Penindakan itu dimungkinkan menyusul terjalinnya kerja sama antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Markas Besar (Mabes) Polri. ''Jika seorang penunggak pajak dua kali berturut-turut tidak mengindahkan surat panggilan pemeriksaan, kami akan meminta bantuan petugas kepolisian untuk menyita badan atau gizjeling,'' ujar Dirjen Pajak Hadi Purnomo usai penandatanganan kesepakatan (memorandum of understanding, MoU) antara Kantor Wilayah Pajak Jawa Bagian Tengah I dan Polda Jateng, Kamis (4/11), di Gedung Borobudur Mapolda Jateng. MoU tersebut menindaklanjuti kesepakatan antara Dirjen Pajak Depkeu dan Kapolri 23 Januari 2004. Hadi mengatakan, UU yang mengatur upaya sita badan atau yang disebut juga dengan istilah penyanderaan itu sebenarnya sudah berlaku sejak bertahun-tahun silam, namun baru mulai berlaku efektif sejak 2003. Kapolda Jateng Irjen Chaerul Rasjid menegaskan, pihaknya siap mem-back up langkah Ditjen Pajak dan jajarannya dalam menindak penunggak pajak yang bandel. Langkah ini sekaligus untuk mendukung program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu, yaitu pajak menjadi salah satu sektor yang menjadi perhatian utama, khususnya terkait penindakan hukum terhadap para penunggak kelas kakap. Staf Ahli Ditjen Pajak Jangkung Sujarwadi menjelaskan, kesepakatan terbaru ini juga memangkas birokrasi penindakan hukum pajak. (G3-83t) |