| Jumat, 05 Nopember 2004 | NASIONAL |
Seragam Sekolah Akan DihapusJAKARTA- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo berencana menghapus seragam sekolah, karena dinilai akan menimbulkan monopoli pengadaan seragam. Hubungan Masyarakat (Humas) Koalisi Pendidikan Iwan Hermawan menjelaskan hal itu usai dengar pendapat antara Mendiknas dan Koalisi Pendidikan di Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), Jakarta, Kamis. ''Pak Menteri (Mendiknas) berpendapat, segala upaya penyeragaman akan berdampak terhadap terjadinya monopoli yang akhirnya merugikan masyarakat. Penyeragaman lainnya seperti buku dan sepatu juga tidak disetujui.'' Selama ini penyeragaman dilakukan dengan alasan menghindari kesenjangan ekonomi siswa. Padahal, kata dia, kesenjangan saat ini bukan terlihat dari pakaian saja, melainkan kendaraan dan aksesori lainnya. Dalam pertemuan itu Koalisi Pendidikan juga mengingatkan rendahnya Human Development Index (HDI) 2004 Indonesia yang dikeluarkan Program Pembangunan PBB (UNDP) yang bisa dijadikan gambaran. ''Tahun 2004, Indonesia berada di posisi 111. Ini lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2002 yang berada di peringkat 110,'' kata Iwan. Berdasarkan laporan HDI tahun 2004, kualitas sumber daya manusia Indonesia lebih rendah dari sumber daya manusia beberapa negara ASEAN seperti Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand, dan Filipina. Koalisi Pendidikan menilai buruknya pendidikan nasional tidak lepas dari para penyelenggara mulai dari Depdiknas hingga sekolah. Salah satunya terlihat hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tahun 2003 yang menempatkan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) di posisi atas dalam hal penyimpangan. ''Di tingkat sekolah, hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 2004 menemukan sekurang-kurangnya 30 jenis pungutan kepada orang tua siswa yang umumnya lari ke kantong kepala sekolah dan dinas pendidikan,'' ujarnya. Untuk mengurangi penyelewengan di lingkungan pendidikan, Koalisi Pendidikan meminta Mendiknas mengeluarkan aturan ketat seperti memublikasikan, mempertanggungjawabkan, melaporkan kebijakan dan proyek di Depdiknas, dinas-dinas pendidikan, serta sekolah kepada masyarakat melalui media massa. Selain itu, berani mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penyelewengan anggaran mulai dari Depdiknas hingga tingkat sekolah. (ant-83t) |