logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 05 Nopember 2004 NASIONAL
Line

Ba'asyir Anggap Dakwaan Jaksa Dagelan

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus terorisme dengan terdakwa ustad Abu Bakar Ba'asyir di auditorium Deptan, kemarin, dengan acara pembacaan eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

Dalam eksepsinya, Ba'asyir menilai dakwaan yang ditujukan kepada dirinya adalah membingungkan dan bagaikan dagelan.

''Sungguh dakwaan-dakwaan ini adalah dagelan,'' ungkap Ba'asyir saat membacakan eksepsinya yang berjudul ''Menentang Kezaliman dan Rekayasa Brutal''.

Ba'asyir juga menilai, tuduhan dirinya ikut merencanakan dan mengorganisasi aksi terorisme peledakan bom JW Marriott adalah hal yang aneh dan tak masuk akal. Sebab, saat itu dirinya sudah di tahanan. Ba'asyir menduga, polisi dan jaksa menganggap dirinya mempunyai kekuatan gaib.

''Barangkali polisi dan jaksa percaya saya bisa keluar masuk penjara secara gaib,'' ujar pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo tersebut.

Pada bagian lain eksepsinya, Ba'asyir juga ''menyarankan'' kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar menyemarakkan dakwaan dagelan itu dengan memasukkan kasus bom di KPU, bom di Kedubes Australia, dan bom di KBRI Paris sehingga dakwaan terhadap dirinya menjadi semakin lengkap.

Melanggar Berbagai Asas

Sementara itu, eksepsi tim penasihat hukum terdakwa menyatakan dakwaan jaksa telah melanggar berbagai asas hukum, seperti ne bis in idem. Karena ini merupakan masalah lama yang diungkap kembali, dan peristiwanya sebelumnya pernah diperiksa oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan sudah dinyatakan tidak terbukti.

Tuduhan yang tidak terbukti adalah Ba'asyir pemimpin Jamaah Islamiyah, terlibat bom Bali, serta melatih di kamp Hudaibiyah di Moro, Filipina Selatan. Ternyata sampai pada tingkat MA pun tuduhan tersebut tidak dipermasalahkan lagi. Lalu mengapa dalam sidang ini hal itu dituduhkan lagi kepada Ba'asyir?

Dakwaan jaksa juga melanggar asas nonretroaktif dan asas legalitas karena jaksa menganut asas berlaku surut (retroaktif) dalam kasus ini. Padahal, Putusan MK Nomor 013/PUU-I/2003 bertanggal 23 Juli 2004 dan asas legalitas sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) KUHP sudah melarang penggunaan asas retroaktif.

Tim pembela juga menilai, dakwaan adalah rangkaian cerita imajinatif yang seolah-olah menunjukkan ada hubungan kausalitas antara Ba'asyir dan peristiwa-peristiwa yang dituduhkan kepadanya. Seperti jaksa tidak menjelaskan hubungan langsung atau tidak langsung antara Ba'asyir dengan Noor Din Moh Top dalam kasus bom Marriott.

Dengan berbagai kelemahan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan tersebut batal demi hukum.

Ketika majelis hakim akan menutup sidang, koordinator tim penasihat hukum M Assegaf menanyakan tentang permohonan penangguhan penahanan kliennya.

''Ini perlu kami mohonkan karena terdakwa belum sekalipun menikmati kebebasan,'' ungkap Assegaf.

Oleh ketua majelis hakim H Soedarto SH, Assegaf diingatkan bahwa sesuai dengan aturan, yang mengajukan permohonan adalah terdakwa sendiri. Assegaf dan Ba'asyir kemudian berembuk sebentar. Setelah itu Ba'asyir berkata kepada majelis bahwa dirinya tidak paham hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara. ''Akan kami pertimbangkan permohonan Saudara,'' janji Soedarto.

Assegaf kemudian menyerahkan permohonan tertulis untuk penangguhan penahanan dengan jaminan orang. Jaminan orang yang dimaksud adalah istri Ba'asyir.

Sebelum menutup sidang, Soedarto mengingatkan pendukung Ba'asyir yang gaduh. Kemarin, ratusan pendukung Ba'asyir dari Jakarta dan Surakarta seringkali meneriakkan ''Allahu Akbar'' begitu mendengar poin-poin dari tim penasihat hukum yang menguatkan posisi Ba'asyir.(F4-58j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA