| Jumat, 05 Nopember 2004 | NASIONAL |
Ny Nanik Mardijo Diperiksa KejatiSEMARANG- Seperti kabar yang pernah berkembang sebelumnya, istri mantan Ketua DPRD Jateng Ny Nanik Mardijo akhirnya benar-benar diperiksa Kejaksaan Tinggi. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyimpangan APBD Jateng 2003, Kamis (4/11). Ketua Tim Penyidik Kejati yang menangani perkara Mardijo Cs, Pindo Kartikani SH, ketika ditanya seputar pemeriksaan tersebut meminta untuk bertanya langsung kepada Asisten Pidana Khusus Slamet Wahyudi. Namun dia membenarkan, timnya memeriksa Ny Mardijo. Slamet Wahyudi menyatakan, Ny Mardijo diperiksa sebagai saksi. "Yang memeriksa, tim Bu Pindo (Pindo Kartikani)," kata dia di ruang kerjanya. Namun, Slamet tak menjelaskan secara terperinci materi pemeriksaan tersebut. Juga, latar belakang kenapa Ny Mardijo ikut diperiksa. "Ya, bisa saja ikut diperiksa karena istri tersangka." Ketika ditanya apakah pemeriksaan terkait dengan kabar dia pernah mencairkan dana APBD untuk sebuah acara jamuan, Slamet membantah, "Kalau dana itu dalam struktur organisasi, ya tidak bisa." Soal berapa lama Ny Mardijo diperiksa, meski tidak tahu secara pasti, dia menyatakan tidak lama. "Hanya sebentar. Tapi, kalau selesainya jam berapa, saya tidak tahu persis." Slamet mengungkapkan, pemeriksaan akan dilanjutkan pada para tersangka mulai Senin (8/11) lusa. "Ada enam tersangka yang akan diperiksa hari Senin." Namun, dia tidak bersedia menyebutkan nama para tersangka. Hanya disebut inisialnya, yakni MH, MJ, IA, AS, SJ, dan WH. Dari keenam tersangka tersebut, sebagian diperiksa oleh tim Pindo Kartikani SH (menangani perkara Mardijo Cs), sedangkan sisanya oleh tim yang dipimpin Suningsih SH (perkara Asrofi Cs). Pada Selasa (9/11), kata dia, pemeriksaan dilanjutkan pada empat saksi. Meski telah memeriksa tersangka, jika diperlukan saksi bisa dipanggil lagi untuk diperiksa dengan tujuan cross check keterangan. Soal kemungkinan penahanan pada para tersangka setelah pemeriksaan, Slamet tidak bisa memastikan. Kaitannya dengan rencana Kejati mendatangkan saksi ahli, institusi tersebut sudah melayangkan surat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pihaknya meminta BPK menunjuk seorang saksi ahli (akuntan) untuk bisa dihadirkan dalam rangka dimintai keterangan. "Tapi saat ini belum ada jawaban. Yang menentukan siapa saksi ahlinya adalah BPK, kami tinggal menunggu saja." Menurut dia, apa yang disampaikan oleh saksi ahli dalam keterangannya nanti, kemungkinan sama dengan hasil audit tim dari BPK sebelumnya. Sementara menyangkut hasil evaluasi sementara Kejati, indikasi ke arah penyimpangan makin kuat. (G7,G1-33t) |