logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 05 Nopember 2004 NASIONAL
Line

Para Koruptor Itu Akan Diisolasi selama Seminggu


BERURUTAN:Para napi koruptor berjalan berurutan menuju truk yang akan membawa mereka ke LP Batu.(55t) - SM/Agus Sukaryanto

CILACAP- Enam napi kasus korupsi yang terdiri atas Pande Lubis, Lintong Siringoringo, Pratomo, Duryani, Dedi Abdul Kadir, dan Saiful Bahri Ismail tiba di Dermaga Wijayapura, Cilacap, pada Kamis (4/11) sekitar pukul 05.20 WIB.

Padahal, mereka dibawa dari Jakarta melalui perjalanan darat dengan menggunakan bus transpas (transportasi pemasyarakatan) B-7126-MQ milik LP Cipinang itu dijadwalkan tiba di Cilacap pukul 02.00 WIB.

Bus itu pada pukul 19.58 WIB sudah diberangkatkan dari Jakarta oleh Dirjen Lapas Mardjaman dan Kepala Lapas Cipinang Djoko Mardjo. Dengan demikian, kedatangan bus terlambat hingga tiga jam lebih.

Ketika Kepala Pengamanan LP Batu, Edy Wahyu, menghubungi petugas yang mengawal perjalanan keenam napi tersebut, sekitar pukul 03.10 WIB, diperoleh informasi bus yang mereka tumpangi sudah memasuki Bumiayu.

Pada saat itu napi koruptor bersama petugas yang mengawal sedang makan sahur di atas bus. Makanan telah disediakan di dalam bus sehingga untuk makan sahur mereka tidak perlu turun.

Begitu mendapat informasi bus yang membawa Pande Lubis Cs sudah memasuki Bumiayu, para petugas LP Nusakambangan yang sejak pagi berjaga-jaga di Dermaga Wijayapura langsung melakukan koordinasi dengan pejabat yang akan menerima kedatangan napi tersebut.

Pejabat yang menunggu di Dermaga Wijayapura, yaitu Dirjen Bina Negara Paulus Sugeng BcIP SH, Kakanwil Hukum dan HAM Jateng Marsono BcIP SH, Koordinator Lapas Kanwil Hukum dan HAM Jateng Soetomo BcIP SH, serta Kasi Bimbingan Napi dan Anak Didik LP Batu Indarto Prihmono BcIP SPd.

Tetapi setelah ditunggu-tunggu, ternyata bus belum juga kelihatan. Petugas Nusakambangan lalu menghubungi kembali. Saat itu diperoleh informasi bus sudah sampai Banyumas. Begitu mendengar informasi itu, para petugas pun bertanya-tanya.

"Lo kenapa bus itu sampai Banyumas. Semestinya tidak perlu ke Banyumas dulu, tapi begitu sampai pertigaan Ajibarang langsung belok kanan menuju Wangon dan terus ke Cilacap. Oh iya, Ajibarang itu kan wilayah Banyumas. Mungkin yang dimaksud bukan kota Banyumas," kata Indarto Prihmono.

Petugas LP dan para wartawan pun terpaksa harus menunggu lagi. Hingga pukul 04.30 WIB, bus yang ditunggu-tunggu belum juga tampak. Merasa penasaran, petugas LP pun menghubungi kembali. Kali ini diperoleh informasi bus sudah masuk kota Cilacap. Para petugas segera bersiap-siap.

Meski dikabarkan sudah masuk kota, tetapi bus belum juga kelihatan. Akhirnya, sekitar pukul 05.20 WIB bus itu tiba di Dermaga Wijayapura. Bus langsung naik ke Kapal Motor Pengayoman untuk dibawa menyeberang ke Pulau Nusakambangan.

Ketika bus itu sudah di atas kapal, yang turun dari bus hanya beberapa petugas LP Cipinang dan anggota Brimob Polda Metro Jaya yang mengawal. Sedangkan keenam napi tetap di atas bus. Semua kaca bus itu tertutup rapat.

Pada pukul 05.33 WIB, KM Pangayoman tiba di Dermaga Sodong. Dermaga ini merupakan pintu gerbang Pulau Nusakambangan. Semua orang yang masuk ke pulau itu harus melalui dermaga tersebut. Di sana juga terdapat pos penjagaan.

Semula Pande Lubis Cs akan langsung dibawa ke LP Batu dengan menggunakan bus transpas. Tetapi sopir bus tidak berani menurunkan bus dari atas kapal. Sebab, ketika bus itu naik ke kapal bamper bagian belakang menghantam besi kapal dan patah.

Akhirnya Pande Lubis Cs terpaksa dipindahkan ke truk Isuzu PS 100 milik LP Nusakambangan. Ketika turun dari bus dan berjalan menuju ke truk, semua napi koruptor berusaha menyembunyikan wajahnya dari incaran kamera wartawan. Begitu juga setelah mereka naik dan duduk di atas truk.

Setelah keenam napi itu naik ke atas truk, enam anggota Brimob Polda Metro Jaya dan enam petugas LP Cipinang yang mengawal langsung naik dan berdiri berjejer di atas bak truk sehingga menutupi keenam napi tadi dari bidikan kamera wartawan.

Begitu truk sampai di depan LP Batu, Pande Lubis Cs langsung turun dan masuk ke LP. Petugas yang berjaga-jaga di depan segera menutup pintu depan LP rapat-rapat setelah para napi tadi masuk ke ruangan.

Kepala Lapas Batu, Sudwi Haryatmo BcIP SPd, melalui Kasi Bimbingan Napi dan Anak Didik Indarto Prihmono, mengatakan, keenam napi akan mendapat perlakuan khusus, baik dalam hal pengamanan maupun makan.

Namun istilah perlakuan khusus tadi hendaknya jangan disalahartikan. Sebab, yang dimaksud perlakuan khusus bukan berarti mendapat perlakuan istimewa atau diistimewakan.

Contoh penerapannya, lanjut Indarto, mereka akan mendapat perlakuan khusus dalam soal keamanan. Perlakuan khusus ini diterapkan karena mereka napi intelek, tidak seperti napi kebanyakan yang masuk LP karena merampok atau membunuh. Pengamanan dilakukan untuk melindungi mereka dari tindakan kekerasan napi lain.

Dalam soal makan, lanjut Indarto, mereka juga akan diperlakukan khusus. Maksudnya mereka tidak dibiarkan mengambil makanan secara bareng-bareng dengan napi lain. Sebab, mereka belum bisa menyesuaikan diri dengan kehidupan di dalam LP.

Dirjen Bina Negara Paulus Sugeng didampingi Kakanwil Hukum dan HAM Jateng Marsono mengatakan, keenam napi untuk sementara transit dulu di LP Batu. Hal itu dilakukan agar mereka bisa beristirahat setelah melakukan perjalanan jauh dari Jakarta.

Bila waktu istirahat sudah cukup, mereka pun akan langsung ditempatkan terpisah di tiga LP, yaitu LP Permisan, LP Kembangkuning, dan LP Batu.

Pande Lubis dan Dedi Abdul Kadir ditempatkan di ruang isolasi LP Batu. Lintong Siringoringo dan Saiful Bahri Ismail di ruang isolasi LP Kembangkuning. Sedangkan Pratomo dan Duryani ditempatkan di ruang isolasi LP Permisan.

Mereka akan ditempatkan di ruang isolasi selama tujuh hari. Setelah menjalani masa isolasi tujuh hari, keenam napi itu akan ditempatkan secara bersama-sama di Ruang Admisi dan Orientasi LP Batu yang kini dibenahi secara khusus untuk menampung para napi koruptor. Ruang Admisi dan Orientasi itu merupakan tempat Tommy Soeharto ditahan. Pengusaha Bob Hasan pun dulu menempati ruangan tersebut.

Terpidana Pande Lubis dan Lintong Sringoringo dijatuhi pidana 4 tahun. Pratomo BBA 6 tahun. Duryani dijatuhi hukuman 6 tahun. Dedi Abdul Kadir dijatuhi hukuman selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta dengan hukuman pengganti Rp 1,5 miliar. Sedangkan Saiful Bahri Ismail dijatuhi hukuman 7 tahun dengan denda Rp 200 juta.

Menurut Paulus Sugeng, nama Beddu Amang di dalam surat yang dikirim sebenarnya ikut terdaftar sebagai napi korupsi yang akan dikirim ke LP Nusakambangan. Namun dia belum bisa dibawa bareng dengan Pande Lubis Cs dengan alasan kesehatan.

"Kesehatan Beddu Amang sering ngedrop. Sampai saat ini pun beliau masih dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta. Karena itu, beliau belum bisa dibawa ke Nusakambangan," jelasnya.

Dikatakannya, keenam napi kasus korupsi yang dibawa ke Nusakambangan memang tidak ada yang dijatuhi hukuman di atas 10 tahun. Tetapi hal itu bukan berarti yang dijatuhi hukuman di atas 10 tahun tidak akan dibawa ke Nusakambangan.

Nanti mereka pun akan tetap dibawa ke Nusakambangan, hanya tinggal menunggu waktu. Sebab, keputusan mereka belum mempunyai kekuatan hukum tetap karena masih dalam proses banding. Bahkan, ada yang masih dalam proses praperadilan.

Saat menyinggung rencana Nusakambangan dijadikan sebagai LP koruptor, Paulus Sugeng mengatakan, rencana itu sangat relatif. Tergantung pada perkembangan nanti. Tetapi yang jelas, di LP Nusakambangan tidak ada pembatasan. Sebab, semua LP yang ada di pulau itu sudah disiapkan untuk menerima atau menampung para napi koruptor.

Menurut dia, keenam napi akan mendapat perlakuan sama. Fasilitas yang disediakan juga sama. Untuk tempat tidur, misalnya, mereka mendapat jatah tidur di tempat tidur yang beralaskan tikar dan kasur tipis.(ag-33t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA