| Rabu, 03 Nopember 2004 | SALA |
Polemik soal ParselJangan "Digebyah Uyah"WONOGIRI-- Pemahaman negatif terhadap pemberian parsel Lebaran, hendaknya jangan digebyah uyah (digeneralisasi). ''Lebih bijaksana itu dipahami secara selektif dan dipilah-pilah. Sebab selama pemberian itu tidak bermuatan pamrih, keberadaan parsel tetap dapat dipahami sebagai hal positif,'' ujar Bupati Wonogiri H Begug Poernomosidi SH. Bupati menyatakan, pada prinsipnya setuju terhadap larangan pemberian parsel lebaran kepada pejabat, bila itu dicurigai berpamrih, apalagi berbau KKN. Ibaratnya, ada udang di balik batu. Namun, lanjut dia, bagaimana pun pemberian hadiah yang dalam budaya Jawa disebut munjung itu harus disikapi lebih bijak. Sebab dalam masyarakat Jawa dan bangsa Indonesia, ada kelaziman saudara muda munjung atau memberikan bingkisan kepada saudara tua atau orang tuanya ketika lebaran. Sebab itu merupakan bentuk bakti kepada orang tua atau yang dianggap tua. Sebaliknya, ada pula kelaziman para pimpinan membagikan bingkisan lebaran kepada anak buahnya. Sebab, pemberian itu merupakan wujud tali kasih untuk mempererat silaturahmi. ''Coba kita renungkan dengan hati jernih. Apakah pantas ketika bingkisan yang diberikan secara tulus dalam tradisi munjung itu, lalu ditolak atau dikembalikan ?'' tuturnya. Menurut Bupati, tradisi munjung kini masih berkembang di kalangan masyarakat Jawa, terlebih pada masyarakat pedesaan. Banyak warga yang menyampaikan rasa bakti kepada sesepuh dalam bentuk bingkisan. Misalnya, nasi dan lauk pauknya serta aneka jenis makanan. Seperti banyak diwartakan, larangan pemberian parsel lebaran yang dimunculkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belakangan telah mengundang pro dan kontra. KPK khawatir budaya pemberian parsel itu dapat dimanfaatkan untuk menumbuhsuburkan KKN. Tokoh LSM Pamungkas Wonogiri, Tulus PE, Selasa (2/11) mengatakan, ada tidaknya muatan KKN dalam pemberian parsel tergantung pada niat awal. ''Kami menilai, pemberian parsel yang telanjur membudaya itu merupakan hal yang wajar,'' ujarnya. Yang perlu dicermati, justru pemberian uang antar-rekening. ''Itu jelas-jelas sebagai bentuk KKN. Sebab nilai pemberian itu jauh berlipatganda dibandingkan dengan parsel. Pemberian uang antar-rekening itu tidak disorot, mengapa pemberian parsel yang tak seberapa nilainya justru diributkan?'' tuturnya.(P27-92i) |