logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 03 Nopember 2004 NASIONAL
Line

LSM Tolak Judicial Review Dua PP

SEMARANG-Pernyataan Ketua DPRD Jateng yang berencana melakukan judicial review atas PP 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD serta PP 25/2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD mengundang reaksi keras.

Sebuah LSM yang mengatasnamakan Masyarakat Anti Korupsi (MAKs) Jateng akan melakukan perlawanan dengan membuat judicial review intervensi atau tandingan. Boyamin yang menyebut dirinya sebagai Sekjen MAKs mengungkapkan, bila DPRD Jateng benar-benar mengajukan judicial review atas dua PP tersebut, pihaknya juga akan mengajukan judicial review.

Menurut dia, DPRD Sumatera Barat terjerat kasus APBD, salah satunya karena melakukan judicial review atas PP 110/2000. Dia mengingatkan, kasus tersebut kemungkinan akan merembet ke DPRD Jateng, walaupun dalam persoalan yang berbeda.

Dia menyatakan pula, kedua PP tersebut memiliki cantolan hukum, yaitu undang-undang di atasnya. Dengan demikian, tidak ada alasan kuat bila PP tersebut di-judicial review.

Dia mengingatkan, DPRD Jateng dalam mengawali masa tugasnya lebih mengedepankan sikap menyerap aspirasi publik. Bila mereka tetap arogan dan tidak mendengar aspirasi publik, lanjutnya, kasus DPRD Sumatera Barat kemungkinan bisa terjadi di DPRD Jateng.

''Ada hal-hal yang patut dipertimbangkan sebelum melangkah dalam proses hukum. Mereka semestinya melihat latar belakang kedua PP, serta mempertimbangkan dampak dari tindakan hukum yang hendak dilakukan atas PP tersebut,'' katanya.

Karena kedua PP itu dinilai tidak bertentangan dari undang-undang, maka tidak ada alasan untuk melakukan judicial review. ''DPRD Jateng sebaiknya mematuhi saja aturan tersebut.''

DPRD Sumatera Barat melakukan judicial review atas PP 110/2000. Langkah hukum itu mendapat tanggapan positif dari Mahkamah Agung. Hanya DPRD Sumatera Barat adalah lembaga legislatif di Indonesia yang kali pertama diproses hukum dalam kasus dugaan penyimpangan APBD. Hampir semua anggota Dewan setempat terjerat kasus dugaan korupsi APBD Sumatera Barat 2002, dan perkaranya sudah divonis Pengadilan Negeri Padang.

Informasi yang berkembang, kasus APBD Sumatera Barat itu sebagai salah satu imbas dari proses hukum yang ditempuh oleh DPRD setempat. (G1,G7-69t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA