logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 03 Nopember 2004 NASIONAL
Line

Terobosan di Bidang Perpajakan

32 Jenis Data Disatukan dalam SIN


Hadi Purnomo - SM/Setiawan HK

SEMARANG-Sebuah terobosan dilakukan Pemprov Jateng bekerja sama dengan Direktorat Jendral Pajak dalam hal perpajakan. Gubernur H Mardiyanto menyerahkan data dalam rangka pembentukan Bank Data Nasional, dan Single Identification Number (SIN) pada Ditjen Pajak, di Gradika Bhakti Praja, Selasa (2/11).

Penyerahan data tersebut sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama antara Gubernur Jateng dan Direktur Jenderal Pajak No 3 Tahun 2002, No Kep-372/PJ/2002 tentang Kerja Sama Pemprov Jateng dengan Ditjen Pajak Departemen Keuangan dalam Rangka Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak Penghasilan di Jateng.

Data yang diserahkan merupakan yang diperlukan Depkeu/Ditjen Pajak meliputi kependudukan (KTP), kartu keluarga, nomor sertifikat, nomor IMB, polis asuransi, askes, surat izin usaha perdagangan, surat izin tempat usaha, STNK, nomor BPKB, pelanggan PAM, pelanggan Telkom, PLN, dan sebagainya yang jumlahnya 32 jenis data.

Sebagai pihak pertama, Gubernur menyerahkan data nomor sertifikat tanah, kependudukan, pelanggan PLN, surat IMB, pelanggan PDAM, askes, izin usaha perdagangan, akta nikah, akta kelahiran, BPKB, dan jamsostek. Data tersebut diserahkan dalam rangka pembentukan Bank Data Nasional dan SIN. Adapun Dirjen Pajak sebagai pihak kedua, berkewajiban menjaga kerahasiaannya.

Dirjen Pajak Hadi Purnomo mengungkapkan, data tersebut nanti akan meningkatkan pendapatan pajak, baik secara nasional maupun daerah. Diprediksikan, jumlah penerimaan pajak yang kembali ke pemprov jika sistem tersebut berjalan, bisa mencapai Rp 600 miliar.

Menurut dia, dengan memiliki SIN akan lebih praktis jika bepergian. Sebab kantong tidak harus penuh dengan berbagai kartu. ''Selain itu, kalau ada apa-apa, misalnya, untuk keperluan penyidikan juga mudah. Jadi semua itu banyak manfaatnya.''

Dia mengaku, tidak ada penambahan biaya berkaitan dengan pembentukan SIN tersebut. Sebab Ditjen Pajak hanya menggabungkan nomor dari berbagai jenis data yang dihimpun. Dia menambahkan, sistem tersebut dilakukan bertahap. Selain Jateng, provinsi lain yang sudah mulai adalah DKI Jakarta, Jabar, dan Banten.

Gubernur H Mardiyanto menyambut baik upaya Ditjen Pajak yang mengembangkan SIN dalam suatu bank data nasional. Sebab akan memberikan banyak daya guna, baik untuk keperluan intensifikasi pajak maupun kepentingan yang lain.

Dengan sistem SIN, kata dia, data suatu objek pajak yang terdapat pada berbagai lembaga akan disatukan. Hal tersebut menyebabkan pengenaan pajak atas objek pajak dapat dilakukan dengan lebih intensif, dan menghindarkan wajib pajak dari pengenaan pajak ganda. (G7-69t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA