| Rabu, 03 Nopember 2004 | NASIONAL |
Penyusunan RAPBD 2005 dalam TransisiSEMARANG - Penyusunan RAPBD Jateng 2005 telah melalui prosedur dan mekanisme sebagaimana digariskan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses yang berlangsung saat ini ada pada masa transisi sehingga perlu dimaklumi bersama. Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Jateng Drs Hadi Prabowo MM mengemukakan, sesuai dengan pasal 20 ayat 4 UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara dan pasal 181 ayat 3 UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, perda APBD ditetapkan selambat-lambatnya satu bulan sebelum APBD dilaksanakan. ''Dengan adanya batasan waktu tersebut, APBD 2005 segera disusun,'' ujar dia di ruang kerjanya, Selasa (2/11). Pernyataan Hadi sekaligus menanggapi apa yang disampaikan Wakil Ketua FKB HM Muzamil. Menurut penuturannya, secara normatif penyusunan Arah dan Kebijakan Umum (AKU) APBD seharusnya diawali dengan penjaringan aspirasi masyarakat. Selain itu, juga berpedoman pada rencana strategis daerah dan atau dokumen perencanaan daerah lain yang ditetapkan daerah serta pokok-pokok kebijakan nasional di bidang keuangan daerah oleh Mendagri. Namun, dia menanggapi penyusunan AKU APBD Jateng Tahun Anggaran 2005 yang sudah ditandatangani Gubernur dan pimpinan DPRD pada 26 Oktober tidak melalui mekanisme yang benar karena tidak melalui penjaringan aspirasi masyarakat dan pembahasan anggota Dewan. Hadi Prabowo menekankan, saat ini merupakan masa transisi. Anggota DPRD Jateng periode 2004-2009 baru diambil sumpahnya pada 3 September, sedangkan pimpinan Dewan pada 6 Oktober. Selanjutnya disusul dengan pembentukan alat kelengkapan Dewan lain. Berdasarkan pasal 21 ayat 1 PP Nomor 105/2000 dan pasal 17 ayat 1 Kepmendagri Nomor 29/2002 dalam rangka penyusunan APBD, pemda bersama-sama dengan DPRD menyusun AKU APBD dan dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama. AKU tersebut disusun berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) Provinsi Jateng, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2005, dan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) pada 12-14 April 2004. Hadi menyebutkan, konsep AKU APBD 2005 telah disampaikan pada DPRD dengan Surat Gubernur Nomor 903/12173 bertanggal 9 September 2004, untuk mendapatkan kesepahaman bersama.(G7,G1-69j) |