logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 03 Nopember 2004 NASIONAL
Line

Korupsi APBD Masuk Program 100 Hari

  • Kejati Telah Tetapkan 14 Tersangka

SEMARANG - Proses penyidikan kasus korupsi dana APBD senilai Rp 40 miliar yang dilakukan oleh DPRD Jateng periode 1999-2004, saat ini masuk dalam program 100 hari Kejati setelah Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dilantik. Dalam 100 hari, berkas itu sudah harus dilimpahkan ke pengadilan.

Demikian disampaikan Asintel Kejati Jateng Zulkarnain SH seusai mengikuti rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Jateng dengan Polda dan Kejati Jateng, kemarin. Bahkan, ujar Zulkarnain, berkas kasus tersebut nantinya juga akan dipisah untuk memudahkan pembuktian. ''Program 100 hari itu terhitung sejak pelantikan Jaksa Agung,'' kata dia.

Saat ini, Kejati telah menetapkan 14 tersangka yang terdiri dari 4 mantan pimpinan Dewan dan 10 mantan anggota Panitia Anggaran DPRD Jateng. Mereka juga telah memeriksa puluhan saksi kunci. Zulkarnaen menyebutkan, penanganan korupsi dana APBD itu hingga kini masih terus berlanjut. Pihaknya masih mempelajari beberapa keterangan saksi dan bila diperlukan akan memeriksa kembali sejumlah orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Perdebatan

Sementara itu, acara dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi A Subyakto dan dihadiri sejumlah anggotanya serta Kepala Biro Rencana dan Pengembangan Polda Jateng Kombes Chasnan dan Asintel Kejati Jateng Zulkarnain SH berubah menjadi arena perdebatan dengan materi yang sebenarnya tidak perlu diperdebatkan.

Perdebatan itu antara lain dilakukan Subyakto dan anggota Wuwuh Beno Nugroho yang mempermasalahkan agenda rapat. Dua anggota Komisi A, Sukimto dan Sarei A Rasyid, juga memilih keluar ruangan sebelum acara selesai.

Wuwuh, anggota Komisi A yang mendapat kesempatan kali pertama berbicara, merespons atas jalannya rapat. Dia berusaha mengembalikan materi rapat ke agenda semula, yaitu perkenalan Komisi A dengan mitra kerjanya itu.

Anggota Dewan dari PDI-P itu dengan nada datar meminta pimpinan rapat supaya bahasan rapat tidak terlalu melebar. Agenda rapat adalah perkenalan sekaligus menyangkut masalah pengamanan Lebaran 2004. Apabila ada persoalan lain yang hendak dibahas, tegas dia, bisa diagendakan pada rapat berikutnya.

Akan tetapi, masukan dari anggotanya itu rupanya kurang berkenan bagi Subyakto yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat dan Ketua DPD Partai Demokrat Jateng. Dengan nada tinggi, dia mendebat masukan Wuwuh dan menilai masukan itu kurang pas.

Menurut pendapat dia, rapat tersebut tidak sekadar perkenalan tetapi sekaligus untuk melihat berbagai permasalahan di Jateng. Termasuk persoalan proses penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan APBD Jateng 2003 serta anggaran bagi Kejati Jateng.

Perbedaan pendapat masalah agenda rapat itu menyita perhatian anggota Komisi A dan para tamu undangan. Adu argumentasi berlangsung berkali-kali. Subyakto melemparkan kesempatan bicara kepada anggota lain. Dia menekankan, dalam menyampaikan pendapat ada etika. ''Silakan penanya lain,'' ujarnya.

Wakil Ketua Komisi A, Husein Syifa, dan anggota Komisi A, Aghna Susila, menyayangkan terjadinya perdebatan antaranggota komisi tersebut. Keduanya berpendapat, debat soal agenda seperti itu tidak perlu mengemuka dalam rapat, apalagi yang dihadiri oleh undangan dari luar.

Pada kesempatan itu, Kombes Chasnan menyampaikan hal-hal normatif, seperti pengurusan SIM tidak ada instruksi dari atas untuk melakukan penyimpangan. Bila ada bukti pelanggaran, dia meminta untuk dilaporkan ke Polda Jateng.(G1,G7-69j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA