| Rabu, 03 Nopember 2004 | NASIONAL |
Diburu, 12 Pelaku Illegal LoggingJAKARTA- Mabes Polri sampai saat ini memburu 12 nama yang diduga sebagai pelaku illegal logging. Mereka adalah Edi Sutaryo (Jatim), Ali (Jambi), Sundono Salim, H Halim, ML Rumandas (mantan kepala Dinas Kehutanan Sorong), Acan (Medan), M. Rosyid (Kalteng), Krishandra (Kaltim), Yongki (Kal-tim), Aweng (Sumut), dan Tanoto Susanto (Sumsel). ''Mereka telah kami tetapkan sebagai TO (target operasi). Kami berupaya menangkapnya,'' ujar Direktur V Tipiter Mabes Polri Brigjen Suharto, kemarin (2/11). Suharto menyebutkan, mereka yang diburu itu pernah berurusan dengan Mabes Polri. ''Jelasnya mereka pernah ditangkap, bahkan sudah sempat diproses ke meja hijau,'' tandasnya. Namun saat ini mereka sudah bebas kembali, karena hukumannya saat itu sangat ringan. Menurut catatan Mabes Polri, yang bebas di antaranya Ali (divonis tiga bulan), ML Rumadas (vonis percobaan), H Halim (mengajukan praperadilan, kemudian bebas), dan Krishandra (vonis tiga bulan percobaan delapan bulan). Beberapa lagi pernah dilepaskan polisi karena tidak cukup bukti, yakni Acan, M Rosyid, dan Ramly Ompong. Dia mengungkapkan pula, Polri telah mengambil sikap memasukkan program penanganan illegal logging dalam 100 hari kerja. Karena itu, Polri berusaha maksimal untuk mengungkap kasus-kasus tersebut. Berbagai Kasus Menurut data, selama 2003 Mabes Polri menangani 516 kasus kayu ilegal. Sebanyak 295 ka-sus telah diselesaikan dan 221 kasus masih dalam proses. Di antara sejumlah kasus tersebut Polri menyita 161.406,77 meter kubik kayu olahan dan 42.811 batang kayu gelondongan. Kerugian negara diperkirakan Rp 195,655 miliar. Pada 2004, kasus yang ditangani 530 kasus dan terselesaikan 225 kasus dan 275 kasus lainnya masih dalam proses. Barang bukti yang disita 275.502,41 meter kubik kayu dan 30.421 batang kayu gelondongan. Suharto tidak menjelaskan apakah nama-nama itu termasuk dalam 19 nama cukong kayu yang diserahkan Menhut MS Kaban ke Kejagung pekan lalu. Pada bagian lain dia menyebutkan, Polri baru saja membongkar kasus illegal logging yang melibatkan PT DS di Kapuas, Kalimantan Barat. Tiga pegawai perusahaan itu jadi tersangka. Mereka adalah Eko (general manager), Tosim (manager), dan Sunaryo (pembuat laporan hasil produksi). (bu-83t) |