| Rabu, 03 Nopember 2004 | NASIONAL |
Belum Diputuskan, Pemanggilan Mantan Jaksa AgungJAKARTA- Kabareskrim Polri Komjen Suyitno Landung mengatakan, pihaknya belum memutuskan memanggil mantan Jaksa Agung MA Rachman terkait kasus dugaan korupsi kepemilikan rumah di Cinere yang tidak dilaporkan kepada Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). ''Kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan belum ditingkatkan ke penyidikan, sehingga belum ada tersangkanya. Hingga kini Polri masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi.'' Suyitno Landung mengatakan hal itu, kemarin (2/11). Menurutnya, Polri masih mempelajari berkas-berkas serta dokumen-dokumen yang disampaikan KPKPN. Direktur Tindak Pidana Korupsi dan White Collar Crime Mabes Polri Irjen Indarto mengakui, belum mengetahui soal pencabutan kesaksian serta laporan dari Kito Irkhamni yang menjadi saksi kunci dalam kasus tersebut. Sebab, pada saat pencabutan tersebut dirinya belum bertugas menangani kasusnya. ''Ya kami akan lihat dulu seperti apa. Apakah pencabutan kesaksian dan laporan tersebut mempersulit penyelidikan atau tidak.'' Gunawan Steel Pada hari yang sama sekitar 150 orang yang menamakan diri Komite Pemantau Keuangan Negara (KPKN) unjuk rasa di depan Gedung Mabes Polri Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan. Mereka meminta Polri mengusut kasus kredit macet Gunawan Steel senilai Rp 1,45 triliun. Aksi itu digelar pukul 10.00. Sebelum berunjuk rasa di Mabes Polri, mereka unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta. Dari Kejagung mereka berjalan kaki menuju Mabes Polri. Massa KPKN menuntut Kapolri Jenderal Pol Da'i Bachtiar segera membongkar kembali kasus kredit macet di Gunawan Steel Group (GSG) sebesar Rp 1,45 triliun. Menurut mereka, kasus itu pernah dilaporkan ke Mabes Polri sekitar 1,5 tahun lalu. ''Sampai sekarang Polri belum mengusut kasus ini. Kami minta Kapolri mem-follow up kasus ini,'' kata M Arif, Ketua KPKN, di sela-sela aksi. (bu-83t) |