| Rabu, 03 Nopember 2004 | NASIONAL |
Bupati Endang Bantah Serobot Tanah Wakaf
DEMAK- Tuduhan aktivis LSM GOL Ashadi bahwa Bupati Hj Endang Setyaningdyah menyerobot tanah wakaf BKM mendapat tanggapan dari Pemkab melalui YMT Kabag Inkom Setda Demak. Sebelumnya Ashadi melaporkan Bupati Demak ke Polwiltabes Semarang terkait dugaan penyerobotan tanah wakaf banda Masjid Demak. Selain Endang, beberapa nama lain juga dilaporkan turut menyerobot tanah wakaf di Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam. Seperti KH Masrohan, Humaidi Tamyiz, Syafi'i Shodiq (PNS), H Halim (pengusaha), dan mantan Lurah Jogoloyo. Bentuk penyalahgunaan itu berupa membagi-bagi tanah wakaf menjadi beberapa kavling, mengganti sertifikatnya. Di tanah itu, lanjut Ashadi, termasuk untuk perluasan SPBU, usaha pemecah batu, dan ada yang telah dibangun pondok pesantren. Bupati Demak melalui Endah Cahyarini, YMT Kabag Inkom, menjelaskan, semua tanah wakaf yang terkena pembangunan jalan lingkar selatan Demak sudah mendapat ganti rugi melalui tukar guling. Bahkan, disetujui Menteri Agama Prof Dr H Said Agil Husin Al Munawar MA dengan mengeluarkan Surat Keputusan Menag Nomor: MA/277/2004, tertanggal 15 Oktober 2004, yang intinya menyetujui penggantian tanah wakaf itu. Mendapat Ganti Tanah wakaf BKM yang terkena proyek tersebut seluas 39.401 m2 dan telah mendapat ganti berupa sembilan bidang tanah seluas 77.066 m2 yang terdapat di Desa Betahwalang, Bonang, Buko, Wedung. Namun mengenai sisa tanah wakaf yang kini beralih menjadi hak milik perseorangan, Endah mengaku tidak tahu-menahu. ''Wah kalau soal itu lebih tepatnya tanyakan kepada BKM. Mereka yang memiliki kewenangan dalam urusan tanah wakaf.'' Menurut pendapat dia, tidak mungkin pemerintah mengubah sertifikat tanah milik BKM tanpa ada tanah penggantinya. ''Saya rasa semua tanah wakaf telah mendapat ganti, ya sesuai dengan keputusan Menag.'' Syafii Shodiq, yang disebut-sebut mengambil tanah wakaf dengan mengubah sertifikat pribadi, mengaku tanah tersebut dibeli istrinya dari mantan Lurah Jogoloyo. Karena semua surat kepemilikan dari penjual lengkap, bahkan ada akta notarisnya, maka dia tidak mempersoalkan pembelian itu. Tanah seluas 1.500 m2 di tepi jalan lingkar tersebut sudah dibangun rumah makan. ''Saya ini orang Islam, tidak mungkin akan menempati tanah wakaf. Kalau benar tanah itu milik banda masjid, akan saya kembalikan. Tetapi saya akan menggugat pihak yang mengeluarkan sertifikat dan yang menjual tanah,'' kata pegawai Pemkab ini. Sementara itu, Ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Demak Drs H Bambang Sugito mengungkapkan, persoalan tersebut merupakan peninggalan BKM lama. Dia menggantikan Abdul Wachid tahun 2003 . Dari dokumen, semula terdapat perjanjian sewa tanah wakaf seluas 3.000 m2 antara pihak BKM lama dan Tri Widodo, warga Krapyak, Demak. Tetapi sempat dibatalkan. Tri Widodo merasa perjanjian sewa-menyewa itu belum dibatalkan, sehingga menguruk tanah 1.500 m2 dari 3.000 m2 yang kemudian dimanfatkan untuk SPBU. ''Hingga sekarang tanah itu masih milik BKM, meski sudah diuruk.'' (H1,F2,G3-78t) |