| Rabu, 03 Nopember 2004 | NASIONAL |
Pengalaman Mengurus SBKRIBiaya Jutaan, 20 Tahun Baru Keluar
PAGI itu, wajah Lie Hie Djhiang, warga Perum Taman Marina, Semarang tampak lebih cerah dari biasanya. Pengusaha di bidang advertising ini lebih semangat untuk memulai aktivitasnya. ''Saya habis baca koran, katanya di Semarang SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia-Red) tidak diberlakukan lagi. Itulah yang membuat saya gembira,'' ujar pria yang kini sudah berganti nama Ujang Yudhistira saat ditemui Suara Merdeka. Memang, sejak 1988 dia sudah memiliki SBKRI. Namun, inti kegembiraanya adalah paling tidak penghapusan SBKRI ini sudah menunjukkan tidak ada lagi diskriminasi terhadap etnis tertentu. Toh, mereka lahir di Indonesia, berusaha di sini, dan keluarganya hidup dari negara ini pula. Laki-laki berusia 50 tahunan ini punya cerita sendiri soal SBKRI. Ujang mengisahkan, untuk mendapatkan selembar surat ''sakti'' bernama SBKRI itu, dia membutuhkan waktu 20 tahun, mulai 1968 hingga 1988. Biaya yang dikeluarkan untuk mendapat surat ini juga sudah tak terhitung jumlahnya. ''Saat itu, satu surat biayanya Rp 10 juta. Padahal, keluarga kami ada empat orang, yakni ayah, ibu, dan seorang saudara kami. Karena kami tidak mampu, maka mengurusnya satu per satu sambil mengumpulkan uang,'' ujar dia. Namun, ketika itu uang ternyata bukan jaminan untuk bisa mendapat surat tersebut. Sebab meski biaya sudah dikeluarkan, SBKRI yang diajukan sejak 1968 tetap saja tidak bisa keluar. Banyak persoalan yang menyebabkan surat itu tidak bisa keluar, antara lain harus ada surat pencabutan kewarganegaraan dari negara sebelumnya. Instansi yang harus dilalui pun panjang, mulai dari kelurahan hingga surat keputusan dari Sekretaris Negara (Setneg). ''Setahu kami, sekitar 1980 surat kami sudah ada di Setneg, tetapi entah mengapa SBKRI tetap tidak bisa keluar,'' katanya. Tentu saja karena tidak memiliki SKBRI ini, dia dan keluarganya kesulitan mengurus surat-surat lain seperti paspor dan sertifikat tanah. Sebab, birokrasi saat itu memang mewajibkan warga keturunan khususnya keturunan Tionghoa harus memiliki SBKRI untuk mengurus berbagai macam surat-surat keperluan. Ujang pernah putus asa, hingga akhirnya pada 1987 pemerintah membuat kebijakan tentang kemudahan pengurusan SKBRI ini. Meski seharusnya tanpa biaya, untuk empat orang dia harus mengeluarkan Rp 1 juta dan SBKRI bisa keluar pada 1998 atau tepat 20 tahun dengan usahanya untuk mendapat surat tersebut. ''Ketika itu, banyak meja yang harus dilalui, ya kalau diakumulasi sekitar Rp 1 juta. Akan tetapi, bagi kami itu tidak masalah yang penting sudah dapat surat,'' ungkapnya. Ling-ling, mahasiswa Jurusan Bahasa Mandarin sebuah PTS di Semarang mengakui, sekitar tiga bulan lalu ketika akan mengurus paspor di kantor Imigrasi harus menyertakan surat SBKRI orang tuanya. Remaja putri yang nyambi bekerja menjadi penerjemah dalam pameran keramik dan mebel dari Cina itu juga bersyukur karena orang tuanya sudah punya SKBRI. ''Kalau tidak, wah sulit bukan main. Bahkan, banyak teman saya yang tidak bisa mengurus paspor karena orang tuanya tidak punya SBKRI,'' tutur dia. Diserahkan ke Biro Jasa Dia juga mengaku tidak pernah mengurus paspor atau surat-surat lain sendiri. Semua selalu dia serahkan ke biro jasa. Sebab, pernah satu kali dia mengurus paspor, namun tetap tidak bisa jadi karena sulitnya birokrasi. ''Mahal sedikit nggak masalah, yang penting paspornya keluar,'' ucapnya. Ling-ling juga tidak mengetahui, apakah sekarang di kantor Imigrasi masih meminta persyaratan SBKRI setelah Wali Kota Semarang melalui Surat Nomor 471/244/2004 menghapus pemberlakuan SKBRI di wilayah ini. Pengalaman lain soal SBKRI ini juga dialami Setiawan, pemilik sebuah biro perjalanan di Jalan Gajah Mada Semarang. Dia pernah keki ketika berurusan dengan kantor Imigrasi untuk memperbaharui paspornya. Pasalnya, dia diminta petugas menunjukkan SBKRI, padahal dia asli orang Semarang. Hanya saja kulitnya putih dan matanya agak sipit. "Tentu saya tidak punya surat seperti yang mereka minta.'' ''Korban'' SKBRI ini juga tak hanya dialami warga keturunan. Yalaswati, warga Jalan Kesatrian E5 Semarang juga pernah mengalami masalah ketika membeli rumah milik warga keturunan di Tlogosari. Hanya karena pemilik lama tidak mempunyai SBKRI, rumah tipe 21 itu tidak bisa dibalik nama. ''Ketika di BPN (Badan Pertanahan Nasional-Red), persyaratan itu harus ada. Biayanya pun sangat mahal, sekitar Rp 5 juta lebih. Padahal, kalau normal hanya Rp 300.000. Karena berbelit, pembelian rumah terpaksa saya batalkan,'' tutur karyawan swasta ini. Lalu, apa sebenarnya SBKRI? SKBRI adalah semacam formulir yang dikeluarkan sejak 1961, diberikan kepada WNA keturunan Tionghoa ''golongan petani'', yakni golongan Tionghoa yang secara turun-temurun telah tinggal dan menetap di Indonesia. Fungsi dokumen SBKRI antara lain dalam hal pembuatan paspor atau apabila seseorang ingin memisahkan diri dari status kewarganegaraan kedua orang tuanya karena telah menginjak usia dewasa. Jadi, SBKRI merupakan syarat bagi seseorang yang ingin menaturalisasi ke-WNI-annya. Sebenarnya, Inpres Nomor 4/1999 juga mewajibkan semua instansi agar memberikan layanan yang sama terhadap semua warga negara tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya SBKRI. "Dimainkan" Petugas Sayang, selama ini di lapangan aturan yang sudah dihapus itu sepertinya tetap dipelihara dan bisa "dimainkan" oleh petugas yang mau coba-coba cari untung. Manakala warga bersangkutan tak tahu soal pencabutan SBKRI, ya itulah yang memang diharapkan. Caranya sangat variatif, bisa dengan pura-pura menawarkan jasa pengurusan atau bisa juga dengan menunjukkan bahwa dia punya otoritas untuk meniadakan syarat kepemilikan SKBRI padahal sesungguhnya memang sudah dihapus. Bahkan, tak jarang untuk mengurus KTP juga tidak mudah bagi warga keturunan, tetap diperlukan SBKRI. SBKRI juga masih wajib bagi keturunan Tionghoa yang ingin masuk sekolah, mengurus akta kelahiran, KTP, membuat paspor, dan urusan-urusan bank. Berbagai instansi masih saja mensyaratkan SBKRI, seperti Kantor Catatan Sipil, kelurahan, perbankan, pendidikan, dan kantor imigrasi. Sementara itu, Kanwil Departemen Kehakiman dan HAM Jawa Tengah menyatakan sudah tidak ada lagi kewajiban etnis tertentu harus menyertakan SBKRI dalam pengurusan paspor. Kepala Kanwil Depkeh dan HAM Jateng Marsono SH MH mengungkapkan, sejak beberapa tahun lalu pihaknya tidak lagi mensyaratkan ketentuan tersebut karena pemerintah memang sudah menghapuskannya. Menurut keterangan Marsono, warga negara yang lahir di Indonesia termasuk etnis Tionghoa tidak perlu melampirkan SBKRI bila mengurus paspor di kantor imigrasi. "Akan tetapi kalau mereka kelahiran negara lain, SBKRI itu memang harus dipenuhi," ujarnya. Dia menegaskan, warga negara yang ingin memperoleh paspor cukup menyertakan akta kelahiran sebagai bukti bahwa mereka memang warga negara Indonesia. Sementara itu, sejumlah petugas di kantor Imigrasi Semarang dan Pengadilan Negeri Semarang Jalan Siliwangi sebagian besar sudah mengetahui tentang penghapusan pemberlakuan SBKRI tersebut. Di kantor Imigrasi Jalan Siliwangi Semarang, sejumlah petugas menyatakan sejak pemerintahan Megawati Soekarnoputri pihaknya tidak lagi mewajibkan kepemilikan SBKRI bagi warga keturunan sebagai salah satu syarat pengurusan paspor. ''Walaupun di papan pengumuman hal tersebut masih tertulis sebagai salah satu syarat, hal tersebut sudah tidak berlaku lagi,'' kata salah seorang petugas. Dia mengemukakan, warga negara keturunan yang ingin mengurus paspor, cukup menyiapkan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga, akta kelahiran, akta nikah, pas foto 4X6, dan rekomendasi untuk PNS /swasta. Sutoyo SH, humas Pengadilan Negeri Semarang mengatakan, beberapa tahun belakangan ini permohonan SBKRI cenderung berkurang, tidak seperti pada 1980-an sampai 1990-an. Menurut Sutoyo, SBKRI pada saat ini memang sudah tidak perlu lagi untuk mengurus di PN. (Arie Widiarto, Ida Nursanti-78j) | ||||