| Rabu, 03 Nopember 2004 | NASIONAL |
Mantan Ketua DPRD Dihukum 8 TahunSIDOARJO - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Jatim, Utsman Ihsan, Selasa kemarin diganjar hukuman penjara selama 8 tahun karena terbukti korupsi Rp 21,9 miliar. Hukuman Majelis Hakim yang diketuai Achmad Yamanie itu lebih berat dua tahun dibandingkan dengan tuntutan jaksa Suprihantono. Sebelumnya jaksa menuntut hukuman penjara enam tahun. Mantan Ketua Dewan Sidoarjo (1999-2004) menurut hakim terbukti melakukan korupsi uang APBD 2003 dan 2004. Selain dihukum penjara, terpidana yang dikenal sebagai politikus PKB diwajibkan membayar denda Rp 200 juta dan ganti rugi Rp 601.363.860. Saat persidangan, terpidana yang didampingi penasihat hukumnya, Nicholas Redi, tampak tenang. Dengan mengenakan baju safari cokelat dan berkopiah, Utsman Ihsan mendengarkan pembacaan keputusan Majelis Hakim secara seksama. Namun ketika dia mengetahui putusan hukum yang dijatuhkan Majelis Hakim dua tahun lebih berat, dia tampak terperanjat. Sementara itu, vonis tersebut mendapat aplaus pengunjung yang memenuhi ruang sidang. Pada amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terpidana terbukti bersalah merugikan negara untuk kepentingan diri sendiri sebesar Rp 21,9 miliar. Dia telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan korupsi, dengan cara menandatangani beberapa surat keputusan. Antara lain, surat keputusan uang bantuan kesejahteraan Dewan, bantuan pengawasan, bantuan keselamatan kerja, bantuan operasional, bantuan penyerapan aspirasi, bantuan pembinaan masyarakat, dan bantuan kegiatan Dewan. Dana haram tersebut dibagi-bagikan kepada 45 anggota Dewan Sidoarjo, termasuk dirinya, dengan angka bervariatif. Yakni, antara Rp 300 juta dan Rp 500 juta per anggota. Sehingga jika dijumlahkan secara keseluruhan mencapai Rp 18,321 miliar. Selain itu, ada kegiatan fiktif lainnya yang ditandatangani terpidana. Yakni, pelatihan khusus keterampilan dengan nilai anggaran Rp 1,065 miliar. Masing-masing anggota Dewan mendapat uang Rp 12,5 juta. Sedangkan ketua mendapat Rp 17 juta dan para wakil ketua mendapat masing-masing Rp 15 juta. Bagi Majelis Hakim, tindakan terpidana tersebut selain mengakibatkan kerugian keuangan negara, juga tindakannya dinilai tak terpuji selaku anggota dan ketua Dewan. Kedua faktor tersebut yang memberatkan posisinya di mata hukum. Faktor yang meringankan, dia bersikap baik, mengakui kesalahannya, dan mengembalikan uang Rp 1 miliar yang telah dikorupsinya. Penasihat hukum Nicholas Redi mengatakan, vonis itu kental muatan politis. Namun dia tak menyangkal kliennya telah melakukan tindak pidana korupsi. ''Tindakan itu dilakukan seluruh anggota Dewan. Bukan hanya Pak Utsman. Ya kebetulan yang bersangkutan sebagai ketua, maka semua berkas itu yang menandatangani adalah Pak Utsman,'' katanya. (G14-33t) |