| Rabu, 03 Nopember 2004 | NASIONAL |
Komisi I DPR Tetap Panggil RyamizardJAKARTA - Komisi I DPR RI tetap akan memanggil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Ryamizard Ryacudu ke DPR untuk melakukan fit and proper test guna menempati posisi sebagai panglima TNI menggantikan Jenderal TNI Endriartono Sutarto. Pelaksanaannya akan dilakukan Komisi I DPR pada 4 November nanti. ''Rencananya, surat itu dikirimkan hari ini (Selasa kemarin-Red) melalui pimpinan Dewan dengan tembusan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,'' ungkap Ketua Komisi I DPR Theo L Sambuaga kepada wartawan seusai rapat tertutup Komisi I DPR di Gedung DPR, Selasa (2/11) kemarin. Dia mengemukakan, pemanggilan itu untuk memberikan kesempatan kepada calon panglima, dalam hal ini Ryamizard, memberikan visi dan misinya, juga ada dialog dengan anggota Komisi I DPR. ''Jadi, 4 November calon penglima diundang di Komisi I kemudian berdialog dan mengembangkan visi dan misi, fit and proper test,'' katanya. Selain itu, lanjut Theo Sambuaga, menurut rencana komisi I juga langsung memberikan kesimpulan dan mengambil keputusan sebelum diserahkan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan diambil keputusan dalam rapat paripurna DPR. Dia menyebutkan, proses ini sesuai dengan tata tertib pasal 152 dan pasal 153 di DPR, yaitu Komisi I hanya menangani dan pemberikan persetujuan terhadap calon-calon pejabat atau yang memerlukan persetujuan DPR, dalam hal ini calon panglima TNI. Dia berharap, Ryamizard Ryacudu bisa memenuhi undangan Komisi I DPR. Akan tetapi, bila dia tidak mau hadir memenuhi undangan Komisi I DPR maka dalam UU TNI pasal 34 dikatakan bahwa selama 20 hari sejak pengesahan UU TNI dan DPR tidak merespons surat itu maka surat mantan presiden Megawati sudah sah dan calonnya menjadi panglima TNI yang baru. Dia mengemukakan, dalam UU TNI, DPR hanya memberikan persetujuan dan tidak berhak mengangkat karena masalah itu adalah kewenangan presiden untuk mengangkat dan memberhantikan panglima TNI. ''Persoalannya, kapan presiden mengangkat panglima baru, itu hak dan wewenang presiden, tanyakan langsung pada presiden.'' Theo mengatakan, Komisi I DPR hanya membahas surat yang dikirimkan mantan presiden Megawati pada 8 Oktober lalu, yang isinya tentang pemberhentian Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto dan pencalonan KASAD Jenderal Ryamizard Ryacudu menjadi panglima baru. Dan, Komisi I siap membahasnya karena sudah menjadi amanat dari Bamus ataupun sidang paripurna DPR. ''Surat lain kami tidak terima dan tidak akan membahasnya karena kami membahas sesuai dengan amanat (sidang) paripurna,'' imbuh Theo L Sambuaga.(nas-87j) |