| Rabu, 03 Nopember 2004 | KEDU & DIY |
Zakat Mendatangkan Ketenangan Hidup''Dan Alquran itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian.'' (Q.S Al-Isra' 17:106). KEUTAMAAN dan keistimewaan paling besar bulan ini adalah bahwa Allah SWT telah memilihnya menjadi waktu turunnya Alquran. Inilah keistimewaan yang dimiliki oleh bulan Ramadan. Karena itu, Allah SWT mengistimewakan dengan menyebutkannya dalam Kitab-Nya, bulan Ramadan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan Alquran kepada Nabi Muhammad SAW (Surat Al-Baqarah:185). Ada ikatan hakikat dan fisik antara turunnya Alquran dan bulan Ramadan. Ikatan ini adalah selain bahwa Allah telah menurunkan Alquran, pada bulan ini pula Dia mewajibkan puasa. Sebab, puasa artinya menahan diri dari hawa nafsu dan syahwat. Hal itu merupakan kemenangan hakikat spiritual atas hakikat materi dalam diri manusia. Ini berarti bahwa jiwa, ruh, dan pemikiran manusia pada bulan Ramadan akan menghindari tuntutan-tuntutan jasmani. Dalam kondisi seperti ini, ruh manusia berada di puncak kejernihannya karena ia tidak disibukkan oleh syahwat dan hawa nafsu. Ketika itu ia dalam keadaan paling siap untuk memahami dan menerima ilmu dari Allah SWT. Bagi Allah, membaca Alquran merupakan ibadah paling utama pada bulan Ramadan. Allah mengklasifikasikan manusia menjadi tiga golongan, yaitu orang-orang beriman, orang-orang kafir, dan orang-orang munafik. Sebagai orang-orang mukmin, kita harus meyakini bahwa Alquran merupakan mukjizat yang tidak diragukan. Pengamalan Alquran secara praktis dalam kehidupan nyata untuk memecahkan problem-problem kehidupan misalnya keimanan, ibadah, pendidikan, hukum, pemerintahan, perkawinan, zakat, perbedaan kelas dll. Perbedaan kelas yang hingga sekarang menjadi masalah di negeri ini, termasuk Pemkot dan Kabupaten Magelang adalah kesenjangan antara si kaya dan si miskin. Hal tersebut tampak menjelang Idul Fitri 1425 H, para kaum duafa setiap harinya kita jumpai ''turun gunung'' ke kota untuk memperoleh infak dari para dermawan. Untuk memecahkan masalah tersebut, Alquran telah memberikan petunjuk dalam empat belas kata yang ditujukan kepada penguasa (pemerintah). ''Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka,'' (At-Taubah:103). Adapun tujuh kata yang ditujukan kepada rakyat, ''Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagian,'' (Adz-Dzariyat:19). Harta yang sudah dizakatkan itu akan mendatangkan berkah dan ketenangan hidup bagi pemiliknya. Dalam Surat Al-Baqarah: 277 Allah menjanjikan bahwa orang-orang yang membayar zakat, di samping mendapatkan pahala dari Allah, mereka juga tidak akan merasa khawatir menghadapi masa depan dan tidak pula berduka secara mendalam seraya menyesali masa lalunya. Dengan membayar zakat diharapkan Allah akan melapangkan rezeki para muzakki (pembayar zakat) sehingga harta kekayaannya tidak akan berkurang, tetapi malah akan bertambah. Bagi orang berpikir sekuler, mungkin sulit dipahami. Bagaimana mungkin dengan mengeluarkan zakat 2,5, 5, 10% sampai 20% harta kekayaan akan bertambah. Namun orang-orang beriman yakin bahwa rezeki itu Allah-lah yang mengaturnya, manusia hanya diperintahkan untuk berusaha dan berdo'a. Tentu janji Allah seperti itu bukanlah hal aneh. Banyak contoh yang terjadi di masyarakat, justru orang-orang yang rajin dan disiplin membayar zakat, harta kekayaannya semakin bertambah, salah satunya karena Allah SWT mendengarkan do'a orang-orang lemah yang telah mendapatkan haknya. Perintah zakat pada awal-awal Islam di Makkah masih bersifat mutlak, belum ditentukan nisab dan jumlah zakatnya. Pengaturannya diserahkan saja kepada perasaan dan kemuliaan hati masing-masing kaum Muslimin. Barulah pada tahun kedua Hijriah dijelaskan secara terperinci ketentuan-ketentuan tentang zakat tersebut, bahkan tentang kewajiban membayar zakat bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat-syaratnya. Almarhum Masman Andara mantan Rektor UMM berpendapat, membayar zakat tidak hanya bagi umat, tapi lembaga pemerintah/swasta perlu mengembangkan zakat. Sebelumnya ternyata UMM sudah mengatur masalah zakat, infak, dan sedekah (ZIS) bagi dosen dan karyawannya. ZIS tersebut dikelola untuk membantu orang-orang miskin, biaya SPP mahasiswa, yatim piatu dan membantu tempat ibadah dll. Apabila penerapan infak di UMM juga diikuti oleh institusi lain, kesenjangan antara si miskin dan si kaya tidak perlu terjadi. Abu Bakar Ash-Shidiq, sahabat Nabi SAW berpendapat, zakat sama pentingnya dengan kewajiban mendirikan shalat. Jika seseorang muslim menolak membayar zakat, padahal kewajiban zakat telah ditetapkan berdasarkan Alquran dan Sunnah, maka dalam kasus ini pemerintah boleh mengambilnya secara paksa. Dalam sebuah hadis Rasulullah SAW bersabda: ''Barang siapa yang diberi Allah harta, tetapi tidak mengeluarkan zakatnya, harta itu akan dirupakan pada hari kiamat sebagai seekor ular jantan yang amat berbisa dengan kedua matanya yang menyala lalu ular itu dikalungkan ke lehernya. Ular itu akan mematuk rahangnya dan mengatakan kepadanya, saya ini adalah harta kekayaan yang kamu tumpuk,'' kemudian Rasulullah membaca ayat...Wa la yahsabanna... (Q.S. Ali Imran 3:180). (76n) (Drs. Arie Supriyatno, M.Si adalah Dekan FKIP Univ. Muhammadiyah Magelang, Anggota Presidium KAHMI Magelang, dan pengurus ICMI Magelang) |